Tim Prabowo Bawa Dalil TPS Siluman, MK Anggap Tidak Jelas

Sidang Putusan Pilpres

Tim Prabowo Bawa Dalil TPS Siluman, MK Anggap Tidak Jelas

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 27 Jun 2019 17:22 WIB
Sidang Putusan MK (Antara Foto/Hafidz Mubarak)
Jakarta - Mahkamah Konsitusi (MK) menganggap dalil adanya TPS siluman yang diajukan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 tidak jelas. Alasannya, MK menilai dalil tersebut tidak dapat diperiksa karena bukti yang diajukan oleh tim 02 tidak bisa menunjukkan dengan jelas TPS siluman itu.

"Dalil pemohon demikian menurut Mahkamah tidak dapat diperiksa lebih lanjut karena pemohon tidak menguraikan lokasi TPS yang disebut pemohon sebagai TPS siluman. Termasuk pemilih yang memilih di TPS tersebut," kata hakim konstitusi Saldi Isra di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun TPS 'siluman' yang dimaksud berjumlah 2.984, dengan 895.200 suara siluman. Saldi menyebut dalil tersebut sudah dibantah oleh KPU selaku pihak termohon sebagai hal yang mengada-ada karena tidak menyertakan lokasi TPS siluman yang dimaksud.

"Menimbang bahwa pemohon mendalilkan menemukan TPS siluman sebanyak 2.984 TPS atau sekitar 895.200 suara siluman jumlah suara tersebut diperoleh dengan membandingkan antara jumlah TPS yang ditetapkan termohon dengan SK 860 dan seterusnya 2019 sebanyak 810.352 TPS dengan adanya data TPS yang terdapat dalam situng sebanyak 813.336 TPS," ucap Saldi.

"Terhadap dalil tersebut, termohon membantah dengan menyatakan dalil mengenai adanya 2.894 TPS siluman yang diketahui pemohon setelah membandingkan sebanyak 810.352 TPS dalam DPTHP 3 berdasarkan SK nomor 860/2019 per tanggal 18 April 2019, dengan jumlah 813.336 TPS yang ada dalam situng kemudian dikaitkan dengan penggelembungan suara sebanyak 895.200 adalah dalil yang mengada-ada," tutur Saldi.



KPU, kata Saldi, juga telah mengajukan bukti yang menunjukkan data TPS yang ada di seluruh Indonesia, sedangkan tim 02 tidak. Saldi juga menyebut MK berpendirian data pada situng tidak bisa dijadikan data menilai keabsahan suara.

Kalau penambahan TPS benar ada, itu pun tak dapat menjadi dasar telah terjadi kecurangan yang merugikan pemohon. Oleh sebab itu, MK menilai dalil tersebut tak beralasan menurut hukum.

"Dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum," ujarnya.


MK Tolak Dalil Tim Prabowo soal Ketidaknetralan Aparat:

[Gambas:Video 20detik]


Tim Prabowo Bawa Dalil TPS Siluman, MK Anggap Tidak Jelas







(haf/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads