"Dalil pemohon demikian menurut Mahkamah tidak dapat diperiksa lebih lanjut karena pemohon tidak menguraikan lokasi TPS yang disebut pemohon sebagai TPS siluman. Termasuk pemilih yang memilih di TPS tersebut," kata hakim konstitusi Saldi Isra di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menimbang bahwa pemohon mendalilkan menemukan TPS siluman sebanyak 2.984 TPS atau sekitar 895.200 suara siluman jumlah suara tersebut diperoleh dengan membandingkan antara jumlah TPS yang ditetapkan termohon dengan SK 860 dan seterusnya 2019 sebanyak 810.352 TPS dengan adanya data TPS yang terdapat dalam situng sebanyak 813.336 TPS," ucap Saldi.
"Terhadap dalil tersebut, termohon membantah dengan menyatakan dalil mengenai adanya 2.894 TPS siluman yang diketahui pemohon setelah membandingkan sebanyak 810.352 TPS dalam DPTHP 3 berdasarkan SK nomor 860/2019 per tanggal 18 April 2019, dengan jumlah 813.336 TPS yang ada dalam situng kemudian dikaitkan dengan penggelembungan suara sebanyak 895.200 adalah dalil yang mengada-ada," tutur Saldi.
KPU, kata Saldi, juga telah mengajukan bukti yang menunjukkan data TPS yang ada di seluruh Indonesia, sedangkan tim 02 tidak. Saldi juga menyebut MK berpendirian data pada situng tidak bisa dijadikan data menilai keabsahan suara.
Kalau penambahan TPS benar ada, itu pun tak dapat menjadi dasar telah terjadi kecurangan yang merugikan pemohon. Oleh sebab itu, MK menilai dalil tersebut tak beralasan menurut hukum.
"Dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum," ujarnya.
MK Tolak Dalil Tim Prabowo soal Ketidaknetralan Aparat:
(haf/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini