"Menurut kita, sejauh ini pertimbangan-pertimbangan Mahkamah cukup adil bagi KPU," ujar komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di gedung MK, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
Pramono mengatakan hakim telah membacakan dalil tuduhan yang diberikan kepada KPU dengan baik. Namun Pramono mengatakan dalil tersebut dinyatakan tidak terbukti oleh hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pramono menyebut tuduhan tersebut ditolak karena tidak adanya bukti yang dapat mendukung. Di antaranya tuduhan keberpihakan penyelenggara kepada salah satu pihak.
"Dalil-dalil yang selama ini dimunculkan terkait itu sejauh tadi, sampai diskors ternyata terbantahkan semua. Karena memang tak didukung oleh alat-alat bukti yang relevan," kata Pramono.
"Video-video yang didalilkan pemohon, membuktikan keberpihakan penyelenggara ternyata tak diperkuat bukti lain. Sehingga tak jelas oleh siapa, di TPS mana, desa mana dan korelasinya dengan perolehan suara kedua paslon gimana," sambungnya.
(dwia/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini