"Saksi pemohon yang bernama Tri Hartanto pada intinya menerangkan adanya deklarasi Bupati Karanganyar untuk paslon 01," kata hakim konstitusi Wahiduddin Adams dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
Namun kesaksian Tri itu rupanya tidak ada di dalam permohonan tim hukum 02. Setelah dicek lebih jauh, MK menemukan Bupati Karanganyar termasuk 31 kepala daerah yang melakukan deklarasi bersama Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perihal itu pun Wahiduddin menyatakan Bawaslu sudah mengambil tindakan. Dari bukti yang diajukan, Bawaslu disebut Wahiduddin menyatakan apa yang dilakukan Ganjar dan 31 kepala daerah itu adalah pelanggaran aturan netralitas PNS tapi bukan pelanggaran aturan kampanye.
Tonton video MK Tolak Eksepsi KPU-Tim Jokowi yang Protes Berkas Baru Prabowo:
(dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini