Tangan Terborgol, Sofyan Basir Jadi Saksi Kasus Bowo Sidik

Tangan Terborgol, Sofyan Basir Jadi Saksi Kasus Bowo Sidik

Ibnu Hariyanto - detikNews
Kamis, 27 Jun 2019 13:40 WIB
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir (Foto: Ibnu Hariyanto/detikcom)
Jakarta - KPK memanggil mantan Dirut PLN Sofyan Basir terkait kasus dugaan suap anggota DPR Bowo Sidik Pangarso besok. Sofyan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Indung.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IND (Indung)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (27/6/2019).

Sofyan tiba di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sekitar pukul 13.30 WIB, Kamis (27/6/2019). Sofyan berjalan menuju lobi KPK dengan memakai rompi tahanan dan tangan terborgol tetapi Sofyan terlihat menutupinya dengan lembaran kertas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak banyak kata yang diucapkan Sofyan saat masuk ke dalam KPK. Ia pun langsung masuk ke dalam gedung KPK.

"Kalian ini nggak ada bosen-bosennya ya," kata Sofyan sambil masuk ke lobi KPK

Dalam jadwal pemeriksaan terkait kasus ini, KPK juga memanggil M Nafi selaku Kepala Subdit Dana Alokasi Khusus Direktorat Dana Perimbangan DJPK, Rukijo selaku pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Keuangan dan Dani Werdaningsih. Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk Indung.

Sebelumnya, Febri mengatakan Sofyan akan ditanyai terkait dugaan gratifikasi yang juga disangkakan kepada Bowo. KPK memang menyatakan telah mengidentifikasi sumber-sumber yang diduga menjadi asal duit gratifikasi Bowo, salah satunya dari kegiatan BUMN.




"Hubungan jabatannya misalnya terkait dengan gula rafinasi yang pertama. Yang kedua, posisi atau kegiatan-kegiatan di salah satu BUMN, kemudian ada proses penganggaran di daerah dalam konteks ini dilakukan pemeriksaan hari untuk Bupati Minahasa Selatan dan juga hal-hal lain. Termasuk proses pengalokasian DAK (Dana Alokasi Khusus)," ucap Febri, Rabu (26/6).

Kasus yang menyangkut Bowo Sidik ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Maret 2019. KPK kemudian menetapkan Bowo sebagai tersangka karena diduga menerima duit dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti lewat Indung yang juga menjadi tersangka.

KPK menduga Bowo menerima suap sekitar Rp 1,6 miliar dari Asty. Uang itu diduga diberikan agar Bowo membantu PT HTK mendapat perjanjian penggunaan kapal-kapalnya untuk distribusi pupuk dari PT Pupuk Indonesia Logistik.

Selain dugaan suap, Bowo diduga menerima gratifikasi sekitar Rp 6,5 miliar. Terkait dugaan gratifikasi ini KPK juga pernah menggeledah ruang kerja Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan menyita sejumlah dokumen dari sana, termasuk dokumen terkait Permendag tentang gula rafinasi. KPK juga pernah menggeledah ruang kerja anggota DPR M Nasir namun tak menyita apapun.

Pihak Sofyan sendiri pernah menyanggah telah memberikan uang kepada Bowo Sidik. Sanggahan itu terkait beredarnya kabar Sofyan pernah memberikan uang kepada Bowo Sidik pada Akhir 2017 berkaitan dengan pengamanan posisi sebagai Dirut PLN setelah beredarnya isu perusahaan listrik pelat merah itu terancam batal membayar utang.

"Pak Sofyan Basir lama sekali tidak ketemu Pak Bowo dan tentu tidak pernah memberikan apa pun kepada Bowo," ucap pengacara Sofyan, Soesilo Ariwibowo, saat dimintai konfirmasi, Senin (29/4).




Tonton video Ajukan Eksepsi, Sofyan Basir Sebut Dakwaan Jaksa Nggak Jelas!:

[Gambas:Video 20detik]




(ibh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads