Sofyan Basir Jadi Saksi Kasus Bowo Sidik Kamis Besok

Sofyan Basir Jadi Saksi Kasus Bowo Sidik Kamis Besok

Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 26 Jun 2019 19:48 WIB
Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - KPK memanggil mantan Dirut PLN Sofyan Basir terkait kasus dugaan suap anggota DPR Bowo Sidik Pangarso besok. Sofyan bakal menjadi saksi dalam kasus ini.

"Besok rencana akan dilakukan pemeriksaan terhadap Sofyan Basir, mantan Direktur Utama PLN. Dalam perkara ini, apakah untuk tersangka IND (Indung) atau BSP (Bowo Sidik Pangarso), akan diinformasikan besok," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (26/6/2019).

Febri mengatakan Sofyan bakal ditanyai terkait dugaan gratifikasi yang juga disangkakan kepada Bowo. KPK memang menyatakan telah mengidentifikasi sumber-sumber yang diduga menjadi asal duit gratifikasi Bowo, salah satunya dari kegiatan BUMN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hubungan jabatannya misalnya terkait dengan gula rafinasi yang pertama. Yang kedua, posisi atau kegiatan-kegiatan di salah satu BUMN, kemudian ada proses penganggaran di daerah dalam konteks ini dilakukan pemeriksaan hari untuk Bupati Minahasa Selatan dan juga hal-hal lain. Termasuk proses pengalokasian DAK (Dana Alokasi Khusus)," ucap Febri.

Namun Febri tak menjelaskan detail apakah sumber kegiatan BUMN itu berasal dari kegiatan PLN atau bukan. "Besok saja disampaikan terkait materi pemeriksaan," ucapnya.

Kasus yang menyangkut Bowo Sidik ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Maret 2019. KPK kemudian menetapkan Bowo sebagai tersangka karena diduga menerima duit dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti lewat Indung yang juga menjadi tersangka.




KPK menduga Bowo menerima suap sekitar Rp 1,6 miliar dari Asty. Uang itu diduga diberikan agar Bowo membantu PT HTK mendapat perjanjian penggunaan kapal-kapalnya untuk distribusi pupuk dari PT Pupuk Indonesia Logistik.

Selain dugaan suap, Bowo diduga menerima gratifikasi sekitar Rp 6,5 miliar. Terkait dugaan gratifikasi ini KPK juga pernah menggeledah ruang kerja Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan menyita sejumlah dokumen dari sana, termasuk dokumen terkait Permendag tentang gula rafinasi. KPK juga pernah menggeledah ruang kerja anggota DPR M Nasir namun tak menyita apapun.

Pihak Sofyan sendiri pernah menyanggah telah memberikan uang kepada Bowo Sidik. Sanggahan itu terkait beredarnya kabar Sofyan pernah memberikan uang kepada Bowo Sidik pada Akhir 2017 berkaitan dengan pengamanan posisi sebagai Dirut PLN setelah beredarnya isu perusahaan listrik pelat merah itu terancam batal membayar utang.

"Pak Sofyan Basir lama sekali tidak ketemu Pak Bowo dan tentu tidak pernah memberikan apa pun kepada Bowo," ucap pengacara Sofyan, Soesilo Ariwibowo, saat dimintai konfirmasi, Senin (29/4).


(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads