Sidang Putusan Gugatan Pilpres Dimulai

Sidang Putusan Gugatan Pilpres Dimulai

Zunita Putri, Dwi Andayani - detikNews
Kamis, 27 Jun 2019 12:43 WIB
Foto: Grandyos Zafna/detikcom
Jakarta - Sidang putusan gugatan hasil Pilpres 2019 dimulai. Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) siap membacakan putusan atas permohonan gugatan Pilpres yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Sidang dinyatakan terbuka untuk umum," ujar Ketua MK Anwar Usman sebagai hakim ketua membuka sidang putusan gugatan hasil Pilpres pukul 12.40 WIB di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).

Sidang MK dihadiri pihak pemohon, yang diwakili tim hukum Prabowo-Sandiaga yang dipimpin Bambang Widjojanto; pihak termohon, yakni KPU; kemudian pihak terkait, yang diwakili tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra dan Bawaslu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Total ada lima kali sidang gugatan hasil Pilpres yang digelar di MK. Sidang perdana digelar Jumat, 14 Juni, dengan agenda pembacaan permohonan tim hukum Prabowo-Sandiaga.

Tim hukum Prabowo dalam permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 meminta MK mendiskualifikasi capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin. Prabowo-Sandiaga dalam petitumnya, memohon ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2019.

Tim hukum Prabowo-Sandiaga dalam permohonan menyebut perolehan suara yang berbeda dari penetapan hasil rekapitulasi oleh KPU. Jokowi-Ma'ruf Amin menurut tim hukum Prabowo memperoleh 63.573.169 suara (48%). Sedangkan Prabowo Subianto-Sandiaga, menurut tim hukum, memperoleh suara 68.650.239 (52%).

Tim hukum Prabowo dalam dalil permohonan membeberkan soal penggelembungan suara dalam pelaksanaan Pilpres 2019. Penggelembungan suara berkisar dari 18 juta suara hingga sekitar 30 juta suara.

Sedangkan terkait petitum diskualifikasi Jokowi-Ma'ruf Amin, tim hukum Prabowo menyebut sudah terjadi kecurangan Pilpres yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Anggota tim hukum Prabowo, menyebut paslon 01 diduga menyalahgunakan kekuasaannya selaku presiden petahana.

Kelima dugaan kecurangan TSM adalah penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan program kerja pemerintahan; penyalahgunaan birokrasi dan BUMN; ketidaknetralan aparatur negara: polisi dan intelijen; pembatasan kebebasan media dan pers; serta soal diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakan hukum.

Sementara pihak termohon, yakni KPU; dan pihak terkait, yakni tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, sama-sama berharap MK menolak permohonan Prabowo-Sandiaga.

Dalam petitum jawaban (eksepsi), KPU memohon agar MK dalam putusannya menyatakan benar keputusan KPU RI Nomor 987 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Legislatif DPR, DPD, serta DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota 2019.

Selain itu, KPU dalam jawaban (eksepsi) memohon agar MK menetapkan perolehan suara capres-cawapres Pilpres 2019 yang benar, yakni:
- Jokowi-Ma'ruf 85.607.362
- Pasangan Prabowo-Sandiaga 68.650.239.


Ketua MK: Kami hanya Takut pada Allah:

[Gambas:Video 20detik]


Sidang Putusan Gugatan Pilpres Dimulai





(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads