Dikutip dari BBC, Kamis (27/6/2019), kura-kura itu rencananya akan dijual ke India sebagai hewan peliharaan. Diketahui, Malaysia adalah titik transit utama bagi penyelundup satwa liar, yang biasanya berdagang di negara-negara Asia lainnya.
"Kedua pria ditangkap pekan lalu setelah terbang ke Kuala Lumpur dari kota Guangzhou, China," kata pejabat senior Bea Cukai Malaysia Zulkurnain Mohamed Yusof, Rabu (26/6).
Disebutkan, kedua pria yang masing-masing berusia 30 dan 42 tahun itu, tidak memiliki surat izin atas ribuan kura-kura tersebut. Mereka pun bisa dijerat hukuman lima tahun penjara dan denda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut International Union for Conservation of Nature (IUCN), kura-kura telinga merah adalah kura-kura yang paling populer dalam perdagangan hewan peliharaan. Kura-kura telinga merah diklasifikasikan dalam spesies invasif dan ditemukan di alam liar.
Tonton video Penyelundupan 79 Kukang ke China Digagalkan:
(lir/tsa)