"Waktu itu memberikan satu tas hitam yang diakuinya sebagai uang karena saya tidak membuka," kata Romahurmuziy saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Rabu (26/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saudara Haris ada di rumah saya dan kemudian saya temui sebentar, yang bersangkutan menyampaikan tadi beberapa hal," jelas dia.
Haris, disebutnya, ikhlas dan tulus memberikan uang itu karena ingin membantunya. Tapi Rommy saat itu ingin menolak pemberian Haris, namun merasa tidak sopan karena Kiai Asep Saifuddin dan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa merekomendasikan Haris sebagai Kakanwil Jatim.
"Saya pikir alangkah tidak sopannya saya, seseorang yang direkomendasikan oleh orang yang saya hormati, yaitu Bu Khofifah dan Kiai Asep, kemudian saya materialisir. Maka kemudian saya menyampaikan, 'Nggak usah repot-repot, Pak Haris.' Kira-kira begitu. Tapi Pak Haris bilang, 'Tolong, Gus, ini diterima, (saya) ikhlas, tulus,'" tutur dia.
"Ya sudah, di dalam tradisi ketimuran, tidak pada tempatnya kita menolak apa yang disampaikan seseorang yang dibawa langsung. Apalagi Pak Haris datang dari Jatim sehingga waktu itu saya terima karena tas itu digeletakkan," lanjut dia.
Singkat cerita, Rommy meminta salah satu orang bernama Nurman untuk mengembalikan tas yang diketahui berisi uang berjumlah Rp 250 juta. Uang itu diminta dikembalikan tanpa menyinggung perasaan Haris.
"Tolong sampaikan dengan cara yang tidak menyinggung Saudara Haris, tanpa saya memberi tahu ke Sekretaris DPW Jatim untuk apa uang itu," ujar dia.
Kemudian Rommy pun tertangkap oleh KPK di Surabaya, Jatim. Rommy mengaku baru mengetahui uang yang diminta kembalikan belum dilakukan oleh Nurman, sehingga ia melaporkan Nurman ke polisi.
"Atas hal itu saya melapor ke Polri, lewat Bareskrim, Saudara Nurman atas penggelapan dan di sini saya tunjukkan nanti pelaporannya," kata Rommy, yang diminta jaksa tidak menunjukkan laporan polisi karena beda perkara.
Jaksa kemudian bertanya alasan Rommy tidak melaporkan ke KPK saat menerima uang itu. Rommy beralasan mempunyai iktikad baik dengan Haris.
"Tidak mau bermasalah dengan Pak Haris nanti diperiksa apa, Pak Haris orang santun dan yang menitipkan saya Kiai Asep ulama terpandang dan Bu Khofifah gubernur terpilih," kata dia.
Duduk dalam sidang sebagai terdakwa adalah Haris Hasanuddin. Haris didakwa memberikan suap kepada anggota DPR Romahurmuziy.
Mantan Kakanwil Kemenag Jatim itu disebut memberikan uang total Rp 255 juta kepada Rommy untuk mendapatkan jabatan tersebut.
(fai/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini