Keterangan Apa yang Akan Diubah Bowo Sidik terkait Enggar dan Sofyan?

Keterangan Apa yang Akan Diubah Bowo Sidik terkait Enggar dan Sofyan?

Danu Damarjati - detikNews
Sabtu, 04 Mei 2019 08:55 WIB
Bowo Sidik Pangarso (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Tersangka kasus suap Bowo Sidik Pangarso ganti pengacara. Pengacara baru Bowo mengungkap rencana kliennya, yakni akan mengubah keterangan terkait dua orang, yakni Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan Direktur Utama PLN nonaktif Sofyan Basir. Keterangan apa yang akan diubah?

"Beberapa keterangan (yang akan diubah) itu kan belum tentu juga terkait sumber duit," kata pengacara baru Bowo Sidik Pangarso, Sahala Panjaitan, kepada wartawan, Sabtu (4/5/2019).



Dia tak mau berasumsi soal perubahan keterangan yang ingin dilakukan kliennya itu. Soalnya, dia juga belum tahu. Dia baru akan bertemu Bowo pada lusa nanti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita tunggu hari Senin (6/5) besok, mungkin saya sudah bertemu Pak Bowo. Setelah itu baru bisa tahu mendetailnya seperti apa," kata Bowo.



Sebelumnya, Sahala sempat berbicara soal rencana perubahan keterangan itu di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (3/5) kemarin. Sahala mengaku mendapat kuasa dari Bowo menggantikan pengacara lamanya yaitu Saut Edward Rajagukguk. Sahala turut menyampaikan ada keinginan Bowo untuk mengubah sejumlah keterangan yang sudah disampaikannya ke penyidik.

"Pak Bowo akan mengubah atau merevisi beberapa keterangan terkait Pak Enggar (Enggartiasto Lukita) kemudian Pak Sofyan Basir, untuk sementara itu saja yang bisa kami sampaikan," kata Sahala kemarin.

Nama Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita memang sebelumnya disebut dalam pusaran kasus yang menjerat Bowo. Bahkan, KPK sampai menggeledah kantor hingga kediaman Enggartiasto.



KPK melakukan upaya itu untuk mengecek langsung informasi adanya sumber gratifikasi yang diterima Bowo yang diduga dari Enggartiasto. Namun Enggartiasto membantah keras hal itu.

Selain itu ada pula keterangan Bowo tentang adanya gratifikasi dari Direktur Utama PT PLN (Persero) nonaktif Sofyan Basir. Seiya sekata, Sofyan--melalui pengacaranya--membantahnya.

Dalam perkara ini, Bowo menjadi tersangka di KPK karena diduga menerima suap dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti lewat seorang bernama Indung. KPK juga telah menetapkan Asty dan Indung menjadi tersangka.


Simak Juga 'Bowo Mau Ubah BAP Terkait Mendag, KPK: Masih Ada Bukti Lain':

[Gambas:Video 20detik]

(dnu/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads