"Pembuatan SKL atas perintah pelaku kemudian diurusi oleh saudara Dodi selaku sopir Qomar," ungkap KBO Reskrim Polres Brebes, Iptu Triyatno di Kantor Kejari Brebes di Jalan Gajah Mada, Rabu (26/6/2019).
Namun, Triyatno mengatakan bahwa Qomar membantah pengakuan Dodi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diwawancara terpisah, Qomar tak bersedia menjawab pertanyaan terkait kasusnya.
"Tanya Furqon (pengacara Qomar) saja," kata Qomar.
Sementara saat ditanya perihal ini asal-usul SKL Qomar, Furqon Nurzaman, keberatan menjelaskan secara detail.
"Kalau itu materi perkara, kita nggak bisa banyak komentar. Yang jelas itu bagian yang sedang kita telusuri dan pelajari. Karena (SKL) muncul jauh sebelum adanya persyaratan rektor. Nanti lah di persidangan kita akan buka-bukaan," pungkasnya.
Penjelasan Polisi soal Penahanan Pelawak Qomar:
(sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini