Anak yang Bakar Ibu Tiri di Kisaran Sumut Pernah Dipenjara

Anak yang Bakar Ibu Tiri di Kisaran Sumut Pernah Dipenjara

Budi Warsito - detikNews
Rabu, 26 Jun 2019 15:34 WIB
Foto: Wajah Jumasri alias Ijum (42), pelaku pembakaran yang mengakibatkan ibu tirinya Saminem (50) meninggal dunia. (Istimewa)
Medan - Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap Jumasri alias Ijum (42), pelaku pembakaran ibu tirinya Saminem (50) hingga tewas. Informasi terbaru, pelaku pernah menjalani hukuman penjara.

"Dari informasi yang kami peroleh, pelaku ini pernah terjadi terlibat kasus dan pernah dipenjara," ujar Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Ricky Pripurna Atmaja, Rabu (26/6/2019).

Saat ini, tim gabungan Polsek Kota Kisaran dan Polres Asahan masih terus mendalami informasi terbaru yang diperoleh untuk mengungkap dan menangkap pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Informasi yang berhasil dihimpun, pelaku baru sekitar sebulan kembali ke Kisaran. Sebelumnya, ia pernah merantau ke Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

Sementara itu, setelah di autopsi jenazah korban yang merupakan warga Jalan Mawar, Dusum III, Desa Sidomulyo, Kecamatan Pulo Bandring, Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut).



Seperti diketahui, peristiwa pembakaran yang menyebabkan Saminem (50) tewas terjadi sekitar pukul 09.30 WIB. Sebelum hembuskan nafas terakhir, Saminem sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Haji Abdul Manan Simatupang (RSUD HAMS) Kisaran. Pelaku menyiramkan minyak lalu membakar korban. Korban pun langsung dibawa ke rumah sakit dan nyawanya tak terselamatkan lagi. (rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads