Pantauan detikcom, Rabu (26/6/2019), massa yang mengelar aksi kawal MK mulai datang di sekitar Patung Kuda Arjuna Wijaya Monas sejak pukul 08.30 WIB. Salah satu kelompok massa ada yang terdiri atas usia anak-anak hingga remaja.
Mereka tampak memakai sarung dan peci. Mereka kemudian bernyanyi di tengah-tengah massa di Patung Kuda Monas, Jakarta Pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tugasmu mengayomi, tugasmu mengayomi, tugasmu mengayomi. Pak Polisi, Pak Polisi bebas guru kami. Habib Bahar," pekik sekelompok massa dari anak-anak dari remaja itu.
Lirik tersebut mereka ulang berkali-kali. Selain nyanyian itu, mereka berselawat dan bernyanyi lagu bela ulama.
![]() |
Sementara itu, arus lalu lintas Jl Medan Merdeka Barat dari Jl MH Thamrin ke Harmoni ditutup. Sejumlah polisi terlihat berjaga sekitar lokasi aksi massa.
Habib Bahar sendiri kini tersandung kasus penganiayaan terhadap dua remaja. Kasus tersebut sudah masuk ditahap persidangan.
Dalam persidangan, jaksa menuntut Bahar bin Smith hukuman 6 tahun penjara. Jaksa meyakini Bahar terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap dua remaja lelaki, Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki.
"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana 6 tahun kepada terdakwa Habib Bahar bin Smith," ucap jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong saat membacakan tuntutan dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (13/6/2019)
Selain memvonis 6 tahun penjara, jaksa menuntut Habib Bahar dengan hukuman denda Rp 50 juta. Apabila tidak dibayar, diganti kurungan 3 bulan penjara.
Bahar diyakini jaksa terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 333 ayat (2) KUH Pidana dan atau Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Simak Juga 'Habib Bahar Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan':
(ibh/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini