MUI: Putusan MK Final dan Mengikat, Semua Pihak Harus Bisa Ikhlas

MUI: Putusan MK Final dan Mengikat, Semua Pihak Harus Bisa Ikhlas

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Rabu, 26 Jun 2019 09:11 WIB
Waketum MUI Zainut Tauhid Sa'adi (Foto: Zunita Amalia Putri/detikcom)
Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersyukur proses persidangan sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) berjalan aman, tertib, dan lancar. MUI berharap putusan yang akan dibacakan majelis hakim dalam sidang Kamis (27/6/2019) besok bisa diterima semua pihak.

Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi mulanya mengapresiasi semua pihak yang telah tertib menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan sengketa pemilu. Zainut menilai langkah tersebut sangat terpuji.

"MUI mengapresiasi kepada semua pihak, khususnya pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berketetapan hati untuk menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan sengketa pemilu. Hal tersebut bukan saja merupakan bentuk kesadaran konstitusional dan sikap kenegarawanan yang sangat terpuji," kata Zainut Tauhid dalam keterangannya, Rabu (26/6/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Zainut Tauhid menyebut proses penyelesaian sengketa melalui hukum juga memberikan pembelajaran masyarakat untuk berdemokrasi secara sehat, dewasa, dan bermartabat. MUI, kata dia, mencermati dengan saksama persidangan di MK dan menilai proses tersebut berjalan lancar dan tertib dan berharap apa pun keputusan majelis hakim bisa diterima semua pihak dengan ikhlas.

"MUI mencermati dengan saksama bahwa proses persidangan di Mahkamah Konstitusi berjalan dengan lancar, tertib, dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan, kejujuran, independensi, keterbukaan, dan profesional. Untuk hal tersebut, MUI mengimbau kepada semua pihak untuk memberikan kepercayaan kepada para hakim mahkamah untuk memutus perkara dengan seadil-adilnya, jujur, dan penuh tanggung jawab, baik kepada bangsa, negara, maupun kepada Allah SWT," kata Zainut Tauhid.

"MUI mengimbau kepada semua pihak untuk bisa menerima keputusan majelis hakim dengan penuh kesadaran dan keikhlasan karena putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat. Putusan mahkamah harus dimaknai sebagai putusan yang terbaik untuk mengakhiri segala sengketa yang berkaitan dengan pemilihan umum, sebagaimana kaidah fikih; hukmul hakim ilzamun wa yarfa'ul khilaf (keputusan hakim adalah mengikat dan menghilangkan perbedaan)," tuturnya.


MUI juga mengimbau seluruh masyarakat agar tetap tenang, menjaga kondusivitas, dan tidak melakukan aksi kekerasan dan tindak pelanggaran hukum lainnya. Masyarakat diminta tetap mengedepankan sikap santun, damai dan akhlak terpuji jika hendak menyampaikan tuntutan aspirasinya.

"Marilah kita kembali merajut persaudaraan kebangsaan yang selama ini sempat terkoyak akibat perbedaan pilihan politik demi terwujudnya kehidupan masyarakat yang aman, damai dan diridai Allah Tuhan Yang Maha Kuasa," sebut Zainut Tauhid.



Tonton video Soal Isu Ditawari Jatah Kursi Menteri, Gerindra Tunggu Putusan MK:

[Gambas:Video 20detik]

(gbr/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads