KPK Beda dengan Menkum HAM soal Koruptor Pesta Pora di Nusakambangan

KPK Beda dengan Menkum HAM soal Koruptor Pesta Pora di Nusakambangan

Haris Fadhil - detikNews
Selasa, 25 Jun 2019 20:04 WIB
Febri Diansyah (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - KPK berbeda pendapat dengan ucapan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang menyebut koruptor bisa pesta pora jika ditahan di Lapas Nusakambangan. Menurut KPK, hal tersebut bisa dicegah karena sistem yang sangat ketat di Nusakambangan.

"Saya juga membaca seolah-olah ada pihak yang mengatakan, kalau narapidana kasus korupsi ditempatkan di Nusakambangan, mereka akan berpesta pora misalnya di sana. Setelah kami melakukan pengecekan bersama tim Kementerian Hukum dan HAM dan Dirjen Pemasyarakatan (Pas) juga, sebenarnya ada mekanisme yang khusus dan khas juga di Nusakambangan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mekanisme yang dimaksud adalah pemindahan napi dari level yang lebih rendah ke lapas dengan tingkat keamanan lebih tinggi. Misalnya jika napi korupsi ditahan di lapas maximum security dan terbukti melanggar aturan, narapidana itu bakal dipindah ke lapas super-maximum security.

"Ketika terpidana kasus korupsi diletakkan di maximum security, ada standar pengawasan yang khusus di sana. Kalau masih ada yang melanggar, itu memenuhi syarat untuk dipindahkan ke super-maximum security. Jadi diharapkan tidak ada yang main-main lagi," ucap Febri.



Selain itu, jika ada petugas lapas yang melanggar aturan, harus ada sanksi tegas. Dia berharap pihak Kemenkum HAM tidak melakukan delegitimasi terhadap perbaikan yang sudah terjadi di Nusakambangan.

"Kalau ada petugas yang bermasalah, tindakan tegas harus dilakukan. Jangan sampai pihak Kementerian Hukum dan HAM sendiri yang mendelegitimasi perbaikan dan perubahan yang sudah dilakukan di Nusakambangan tersebut," tuturnya.



Sebelumnya, Yasonna menyampaikan kekhawatiran para koruptor bisa berpesta pora jika ditahan di Nusakambangan. Dia mengaitkan dengan peristiwa penyuapan eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen yang pernah terjadi.

"Memang itu nggak sembarangan orang datang ke sana. Saya khawatir justru sebaliknya, tujuannya baik menjadi 'merdeka' dia di sana, nggak ada yang mengawasi, wartawan pun tak bisa lihat. Kan kalau ke Nusakambangan kalau masuk ke situ harus berlapis (pemeriksaan) dia. Karena ada maximum security," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (24/6).

"Di Sukamiskin saja yang ditongkrongi wartawan bisa bobol, apalagi di situ, bisa pesta pora dia nanti," sambungnya.

Usul pemindahan narapidana korupsi ke Nusakambangan sendiri pernah disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo. Usulan pemindahan ini kembali disinggung KPK ketika akan menyampaikan rencana aksi perbaikan lapas yang disusun pihak Ditjen Pas dan dibahas bersama KPK. (haf/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads