Reka ulang kasus pembunuhan ini digelar di rumah orang tua tersangka Dantok Narianto (36) di Kenanten gang 2, Desa Kenanten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Puluhan warga yang penasaran, memadati sekitar lokasi rekonstruksi.
Polisi memasang garis pembatas untuk menghalau warga agar tak mengganggu reka ulang. Sejumlah polisi bersenjata laras panjang mengamankan proses rekonstruksi ini.
Selain warga, reka ulang juga disaksikan istri korban, Lailil Fitria (28). Memakai jilbab kuning, Lailil nekat naik ke atas pagar rumah warga untuk menyaksikan langsung proses tubuh suaminya diangkut kedua tersangka ke bak mobil pikap. Lailil nampak didampingi sejumlah kerabatnya.
Dia mengabadikan proses reka ulang ini menggunakan kamera ponsel miliknya. Adegan ke 39 ini diperagakan kedua tersangka di jalan kampung Kenanten gang 2.
"Yok tibakno awakmu sek iso mlaku (Yok ternyata kamu masih bisa berjalan)," teriak Lailil dengan nada kesal kepada tersangka Priono alias Yoyok (38) di lokasi reka ulang, Selasa (25/6/2019).
Melihat kehadiran istri korban, anggota Polres Mojokerto Kota sigap melakukan pengamanan. Polisi membentuk pagar betis tepat di depan tempat Lailil dan kerabatnya berdiri. Upaya ini untuk mencegah kericuhan saat tersangka Priono dan Dantok dibawa menuju ke TKP pembuangan dan pembakaran mayat korban di hutan kayu putih Desa Gunungsari, Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Setiyono menjelaskan, terdapat 46 adegan yang diperagakan dalam reka ulang hari ini. Yaitu mulai tahap perencanaan pembunuhan, eksekusi korban, hingga pembuangan dan pembakaran mayat korban.
"Melalui reka ulang ini bisa terkonfirmasi semua keterangan tersangka dan saksi di berita acara pemeriksaan. Harapan kami kasus ini segera tuntas selanjutnya bisa ke tahap persidangan," terangnya.
Sayangnya reka ulang adegan eksekusi terhadap Eko Yuswanto berlangsung tertutup di dalam rumah orang tua Dantok. Polisi memasang garis pembatas di depan rumah tersebut. Sehingga wartawan tak bisa masuk untuk mengambil gambar proses reka ulang.
"Eksekusi korban sekitar adegan ke 20 sampai 26 terjadi di rumah orang tua Gundul (panggilan akrab tersangka Dantok)," ungkapnya.
Eko dihabisi Priono dan Dantok setelah pengusaha rongsokan itu diajak menenggak minuman keras jenis arak. Korban dipukuli menggunakan batu marmer bekas piala oleh Priono. Tersangka Dantok juga menendang dada korban, lalu membekap wajah korban dengan bantal.
"Di lokasi pemukulan beberapa kali, juga tendangan mengakibatkan paru-paru korban tertusuk patahan tulang rusuk akibat tendangan tersangka ke dua (Dantok). Dia juga membekap korban dengan bantal," jelasnya.
Mayat Eko Yuswanto dalam kondisi terbakar pertama kali ditemukan Partono (58) di hutan kayu putih Dusun Manyarsari, Desa Gunungsari, Kecamatan Dawarblandong, Senin (13/5) sekitar pukul 07.15 WIB. Saat itu, buruh tani warga Dusun Manyarsari tersebut sedang bekerja menanam jagung. Penggarap lahan adalah Tegas (50), juga warga Dusun Manyarsari.
Kondisi mayat tengkurap dengan kepala menghadap ke selatan. Kepala korban terbungkus karung plastik. Jarak penemuan mayat hanya sekitar 3 meter dari jalan cor yang menghubungkan permukiman penduduk Manyarsari dengan jalur Mojokerto-Gresik. Dari permukiman penduduk sendiri, jarak penemuan mayat sekitar 1 Km.
Eko tewas meninggalkan istri dan 2 anak yang masih sekolah. Pria asal Dusun Temenggungan, RT 2 RW 5, Desa Kejagan, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto itu dikenal pekerja keras. Sebelum tewas, korban pamit ke keluarganya untuk mengambil rongsokan di Mojosari, Mojokerto, Minggu (12/5) sekitar pukul 08.00 WIB.
Priono tega menghabisi Eko lantaran dendam yang dia pendam sejak lama. Pria yang akrab disapa Yoyok ini tetangga satu kampung korban. Untuk melancarkan aksinya, dia meminta bantuan temannya, Dantok, warga Dusun Dimoro, Desa Tambakagung, Puri, Mojokerto. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini