Paket itu ditemukan pada Minggu (23/6) lalu sekitar pukul 00.30 Wita. Lokasi persisnya berada di pinggir jalan depan balai banjar Pasekan Belodan (belakang kantor PHDI Tabanan) Banjar Pasekan Belodan, Desa Dajan Peken, Kec/Kab Tabanan.
"Sekitar pukul 21.00 Wita, ada pesan singkat, SMS, ke wartel khusus di lapas bahwa ada perintah seseorang atas nama R untuk mengambil satu paket barang di tempat yang sudah ditentukan. Lokasinya itu ada di utara lapas, ada tong sampah, ada pohon besar, ranting di bawah situ. Dapat info tersebut saya perintahkan kepala keamanan cek lokasi," kata Kalapas Tabanan I Putu Murdiana ketika dimintai konfirmasi via telepon, Selasa (25/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putu mengatakan, saat di lokasi, ditemukan satu kantong plastik besar berwarna hitam. Pihaknya lalu menghubungi polisi untuk mengamankan barang bukti tersebut.
"Sekitar pukul 00.05 Wita, anggota Polsek Kota datang bersama saksi-saksi dari perbekel dan anggota kami langsung ke TKP dan mengecek barang yang mencurigakan tersebut. Lalu dibuka terdapat 3 bungkus rokok, 2 adalah Gudang Garam, 1 adalah Sampoerna Mild. Posisi Gudang Garam masih tertutup rapat atau bersegel sedangkan Sampoerna sudah terbuka, setelah dikeluarkan terdapat tiga klip kantong kecil pil warna putih. Satu klip berisi 10 pil, jadi total 30 butir yang ditemukan," ujar Putu.
Putu mengatakan pihaknya menyerahkan proses penyelidikan kepada polisi terkait temuan pil diduga narkoba itu. Putu mengatakan pihaknya juga belum bisa memberi penindakan kepada napi berinisial R hingga proses penyelidikan selesai.
"Selanjutnya jadi ranah polres untuk proses lebih lanjut. Kami sifatnya berkoordinasi untuk bon atau pemeriksaan lanjutan kami koordinasikan untuk bisa diperiksa lebih intensif kembali," terangnya.
"Kami juga belum dapat konfirmasi dari polres terkait barbuk (barang bukti) apakah betul-betul narkoba atau bukan. Kalau sudah bisa dipastikan seperti itu, arti ya juga pengungkapan ini belum jelas ini punya siapa dari siapa. Jadi kami tidak bisa memberi penindakan warga binaan kami atas nama R itu, karena yang bersangkutan belum mengambil sudah kebongkar duluan," sambungnya.
Putu mengatakan R merupakan napi kasus perusakan yang dipidana 1,5 tahun penjara. Saat ini dia masih menunggu proses penyelidikan dari kepolisian.
"Pihak polres akan melakukan penyelidikan lebih lanjut, apakah R jadi jadi kurir. R ini napi, kebetulan napi kasus 170 KUHP, dia pidana 1 tahun 6 bulan. Yang bersangkutan itu sudah kita program untuk mengikuti asimilasi kebersihan lapas atau luar lapas, pagi jam 7 dia keluar membersihkan, terus masuk kembali memang pengawasan melekat sore juga seperti itu, setengah 5 dikeluarkan jam 5 masuk kembali ke lapas," terangnya.
Secara terpisah, Kasubag Humas Polres Tabanan Iptu Made Budiarta mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait pil yang diduga narkotika itu. Dia belum bisa memastikan apakah pil itu benar mengandung sediaan narkotika.
"Memang betul ada seperti itu, namun untuk jenisnya sampai saat ini belum diketahui karena itu pemeriksaan laboratorium," kata Budiarta.
Tonton juga video Usai Pesta Sabu, 3 ASN dan 1 Pegawai Honorer di Kepri Diciduk!:
(ams/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini