Penangkapan dilakukan pada 20 April lalu di Jalan Ngurah Rai, Bajera, Selemadeg, Tabanan, Bali. Petugas menghentikan bus Sari Rahayu jurusan Gilimanuk-Denpasar. Seluruh penumpang diperiksa dan digeledah. Polisi menemukan tas berisi 3 bungkus kemasan wafer yang di dalamnya terdapat pil hijau.
"Pelaku disuruh ambil barang (ekstasi) di Jakarta oleh napi di Lapas Mataram. Ia dibayar Rp 5 juta," kata Dirnarkoba Polda Bali, Kombes Muhammad Arief Ramdhani saat memimpin konferensi pers, Senin (23/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena KTP mati, pelaku dibantu oleh seseorang berinisial IAG untuk menghindari pemeriksaan melalui jalan tikus," sambungnya.
Polisi juga masih melakukan pengembangan dan pemeriksaan terkait kasus ini untuk mengetahui pemilik barang dan napi yang memerintah pelaku. Pelaku dijerat pasal 112 ayat (2) dan 114 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini