Diperintah Napi, Viktor Selundupkan Ribuan Ekstasi Jakarta-Bali

Diperintah Napi, Viktor Selundupkan Ribuan Ekstasi Jakarta-Bali

Nandhang Risadhe Astika - detikNews
Senin, 23 Apr 2018 13:49 WIB
Ilustrasi (dok.detikcom)
Denpasar - Polda Bali meringkus Vicktor H.Prabowo (41). Pria yang berprofesi sebagai pemborong proyek properti ini diketahui hendak menyelundupkan hampir 2.930 pil ekstasi.

Penangkapan dilakukan pada 20 April lalu di Jalan Ngurah Rai, Bajera, Selemadeg, Tabanan, Bali. Petugas menghentikan bus Sari Rahayu jurusan Gilimanuk-Denpasar. Seluruh penumpang diperiksa dan digeledah. Polisi menemukan tas berisi 3 bungkus kemasan wafer yang di dalamnya terdapat pil hijau.

"Pelaku disuruh ambil barang (ekstasi) di Jakarta oleh napi di Lapas Mataram. Ia dibayar Rp 5 juta," kata Dirnarkoba Polda Bali, Kombes Muhammad Arief Ramdhani saat memimpin konferensi pers, Senin (23/4/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku juga sempat ganti kendaraan saat turun dari kapal fery di penyeberangan Gilimanuk. Diduga itu dilakukan untuk mengelabuhi petugas karena KTP pelaku juga telah mati.

"Karena KTP mati, pelaku dibantu oleh seseorang berinisial IAG untuk menghindari pemeriksaan melalui jalan tikus," sambungnya.

Polisi juga masih melakukan pengembangan dan pemeriksaan terkait kasus ini untuk mengetahui pemilik barang dan napi yang memerintah pelaku. Pelaku dijerat pasal 112 ayat (2) dan 114 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads