Selain itu, ORI meminta Kepala Sekolah untuk memasukkan aturan tersebut ke tata tertib Sekolah. Mengingat selama ini belum ada aturan legal formal yang mengatur peraturan tersebut.
Koordinator bidang verifikasi laporan ORI perwakilan DIY, Jaka Susila Wahyuana mengatakan, setelah melakukan klarifikasi terhadap Kepala SD Karangtengah III, ternyata aturan yang mewajibkan murid baru mengenakan pakaian muslim adalah hasil musyawarah dengan orangtua murid. Namun, setelah didalami ternyata aturan itu belum memiliki legal standing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena itu, ke depannya saya kira harus ada legal standing dan merevisinya ke tata tertib sekolah," imbuh Jaka.
Selain itu, Jaka menyebut pihak Sekolah telah melakukan revisi terkait surat edaran tersebut. Namun, ORI DIY menilai ada kata-kata yang mengarah ke terminologi wajib.
"Dari Sekolah tadi mengaku sudah melakukan koordinasi dengan Kadisdikora (Kabupaten Gunungkidul) dan suah merevisi aturan pada surat edaran," katanya.
"Kami juga sudah lihat revisinya, yang kata 'wajib' diganti 'dianjurkan', tapi kata 'dianjurkan' itu terminologinya kan wajib. Sehingga kami beri saran agar menggunakan kata 'dapat' bukannya 'dianjurkan', agar ke depannya surat edaran tidak menuai polemik lagi," sambung Jaka.
Terkait unsur diskriminasi, ORI melihatnya bukan sebagai dskriminasi. Bukan tanpa alasan, hal itu karena SD Karangtengah III mewajibkan murid beragama Islam mengenakan pakaian muslim untuk meningkatkan semangat beribadah.
"Lihat dari sekolahnya dulu, kalau untuk membuat semangat beribadah sah-sah aja. Masalahnya kan belum ada aturan legalnya dan kami sarankan ke pihak Sekolah tadi untuk merevisinya (dengan memasukkan ke tata tertib sekolah)," ujarnya.
Adapun revisi surat edaran tertanggal 24 Juni 2019 sebagai berikut:
Ralat Surat Edaran
Memperhatikan saran masukan dari berbagai pihak dan untuk menjamin pemberian hak kepada semua peserta didik, maka bersama ini kami mencabut surat edaran tertanggal 18 Juni 2019 yang mengatur tentang pemakaian seragam bagi peserta didik SD Karangtengah III.
Selanjutnya pemakaian seragam kami atur sebagai berikut:
1. Tahun pelajaran 2019-2020 peserta didik kelas 1 yang beragama Islam dianjurkan mengenakan seragam dengan pakaian muslim.
2. Sedangkan bagi siswa kelas 2 sampai kelas 6 yang beragama Islam belum dianjurkan dan bagi yang akan menggantikan seragamnya dianjurkan mengenakan seragam dengan pakaian muslim.
3. Jika akan mengenakan seragam pakaian muslim sebagaimana dimaksud nomor 1 dan 2 berikut ini kami sertakan contoh gambarnya.
Demikian atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini