"Sudah di...yaa artinya sudah diperintahkan menghadap Propam," ujar Kasi Humas Polsek Bekasi Utara, Aiptu Rencana saat dihubungi detikcom, Selasa (25/6/2019).
Namun Rencana tidak mau memberikan penjelasan lebih lanjut apakah Mursid diberikan sanksi atas perbuatannya itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dihubungi secara terpisah Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing menyebut pihaknya telah memberikan sanksi kepada oknum tersebut.
"(Sanksi) iya (berupa) hormat bendera," kata Erna.
Hanya saja Erna tidak menjelaskan secara rinci mengenai hukuman tersebut.
Peristiwa terjadi di Jalan Lingkar Utara, Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi pada Jumat 21 Juni malam lalu. Kejadian itu direkam video dan menjadi viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, oknum tersebut mengaku sebagai anggota Polsek Bekasi Utara. Oknum tersebut mengaku bernama Aiptu Mursid, anggota Polsek Bekasi Utara mengancam akan mengusir pedagang.
"Ngerti nggak? Catat Pak Mursid Polsek Bekasi Utara ya, besok gue pakai pakaian dinas makan di sini gue usir lu ya. S***n lu. Dagang aja di sini numpang gratis, minum bayar lo. Makan tuh harus minum g****k," maki oknum tersebut.
Sementara pedagang itu tidak melawan. Dia hanya sesekali menjawab "siap."
Tonton juga video 60 Pelaku Pencurian di Makassar Diciduk Polisi, Rata-rata Masih Bocah:
(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini