Ratna tiba di PN Jaksel menggunakan kemeja bergaris biru, Selasa (25/6/2019). Dia hanya melambaikan tangan kepada awak media.
Secara terpisah, pengacara Ratna, Insank Nasruddin mengaku menyiapkan 6 poin untuk menyanggah replik jaksa penuntut umum (JPU). Insank mengaku akan membantah setiap poin yang disampaikan JPU, termasuk soal makna keonaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam duplik pihak pengacara memberikan 6 tanggapan atas replik JPU," kata Insank saat dihubungi hari ini.
Selain itu, dia juga menambahkan keterangan ahli untuk memperkuat dalil sanggahannya atas replik jaksa. Ia mengaku optimistis terhadap hasil persidangan.
"Di dalam (replik) jaksa mencoba memformulasikan makna menyiarkan itu yang kami bantah. Itu menyiarkan dan memberitakan itu dua hal makna berbeda maksud, tidak boleh dipersamakan. Bersamakan keterangan ahli yang kami ajukan," ungkapnya.
Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum (JPU) menolak semua dalil nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan pengacara Ratna Sarumpaet. JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman sesuai dengan tuntutan jaksa 6 tahun.
"Jelas sekali bahwa apa yang didalilkan oleh penasihat hukum terdakwa dalam pleidoi/nota pembelaannya adalah tidak berdasar sehingga harus ditolak. Semua hal yang penuntut umum nyatakan, baik itu surat dakwaan maupun surat tuntutan telah tepat dan sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan telah terang dan nyata," kata anggota JPU, Reza Murdani, membacakan replik, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (21/6).
"Oleh karena itu sudilah kiranya majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Ratna Sarumpaet sesuai dengan surat tuntutan penuntut umum," imbuhnya.
Tonton video Pleidoi Ditolak Jaksa, Ratna Sarumpaet: Terus Saya Guling-guling?:
(yld/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini