Awalnya Ratna mengaku sudah menjelaskan arti keonaran dalam pleidoinya. Ia tetap yakin tak terbukti bersalah namun jika jaksa berpendapat sebaliknya, ia mengaku tak bisa berbuat apa-apa.
"Jadi gini, semua orang tahu apa arti keonaran ya, dan semua rakyat Indonesia bisa membaca kamus, kan hanya itu aja kan perbedaannya. Ya kalau mereka tetap bertahan dengan keonaran, ya mau bilang apa?" kata Ratna, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau saya nggak terima gimana ya (replik jaksa)? Guling-guling maksudnya? Kita lihat saja (pekan depan), Insyaallah," ujarnya.
Ratna mengaku tindakannya berbohong mengenai operasi plastik bersifat pribadi, tidak bermaksud berbuat keonaran. Atiqah Hasiholan yang berada di sebelah Ratna lalu membela ibunya, ia meminta agar awak media mencari tahu arti keonaran dari pendapat ahli yang disampaikan tim hukumnya.
"Bisa dibaca lagi keonaran yang dimaksud apa. Tapi arti keonaran yang dimaksud oleh penasihat hukum kita dan juga ahli-ahli hukum. Jadi dicek aja sendiri kebenarannya," ungkap Atiqah.
Sebelumnya, Ratna Sarumpaet dituntut 6 tahun penjara. Jaksa meyakini Ratna menyebarkan kabar hoax penganiayaan.
Simak Juga 'Baca Nota Pembelaan, Ratna Sarumpaet Menangis':
(yld/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini