"Iya ini betul pertama kali di Indonesia," kata pengamat tata negara Universitas Hasanuddin (Unhas), Aminuddin Ilmar, Selasa (25/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua, yang saya lihat ini diusung untuk mengakhiri adanya dualisme kepemimpinan," ujarnya.
"Artinya ini boleh dibiarkan. Karena nanti proses pemerintahan berjalan timpang dan harus dihentikan oleh teman-teman Dewan," sambungnya.
Baca juga: Ini Poin-poin Hak Angket ke Gubernur Sulsel |
Biasanya, hak angket didahului hak interpelasi. Namun hak angket yang diloloskan oleh Dewan disebut hanya ingin menyelidiki beberapa poin.
"Jadi ingin mengungkap apakah pelanggaran itu terjadi atau tidak," ujarnya.
Sebelumnya, Sidang Paripurna DPRD Sulsel meloloskan penggunaan hak angket ke Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. Ada beberapa alasan DPRD Sulsel meloloskan hak angket ini.
Hak angket ke Nurdin Abdullah awalnya digelontorkan oleh Fraksi Golkar di DPRD Sulsel. Berikut ini beberapa poin legislatif sehingga mengeluarkan hak angket ke Nurdin Abdullah yang disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Sulsel, Senin (24/6/2019):
1. Kontroversi SK Wagub tentang Pelantikan 193 Pejabat
Terjadinya kontroversi penerbitan SK Wakil Gubernur dalam pelantikan 193 pejabat di lingkup Pemprov Sulsel. Adanya pelantikan ini berbuntut panjang dengan diperiksanya Wagub oleh Komisi Aparatur Sipil Negara, Dirjen Otda dan KemenPAN-RB, yang merekomendasikan agar keputusan tersebut dibatalkan. Pihak DPRD mempertanyakan dasar penerbitan keputusan dam pelaksanaan pelantikan oleh Wagub.
2. Manajemen PNS dan Dugaan KKN
Pihak DPRD juga menemukan banyak mutasi PNS dari Kabupaten Bantaeng dan Kabupaten Bone ke Pemerintah Provinsi. Kabupaten Bantaeng diketahui sebagai daerah yang sempat dipimpin oleh Nurdin Abdullah selama dua periode.
DPRD menduga terjadi KKN dalam pelaksanaan mutasi yang tidak sesuai prosedur. Apabila itu terjadi, diduga terjadi pelanggaran perundang-undangan di bidang kepegawaian.
DPRD juga menduga KKN terjadi pada penempatan pejabat tertentu dari eselon IV hingga tingkat Eselon II, termasuk yang menjadi sorotan adalah pencopotan Kepala Biro Setda Provinsi Sulsel Jumras dan Inspektur Provinsi Sulsel Luthfi Natsir oleh Gubernur tanpa mekanisme atau prosedur sebagaimana yang diatur alam peraturan perundang-undangan.
3. Pelaksanaan APBD Sulsel Tahun 2019
Hingga Mei atau bulan kedua Triwulan II tahun 2019, serapan anggaran masih sangat rendah. Keterlambatan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2019 berimbas pada pertumbuhan ekonomi yang melambat di kisaran 6 persen dan dapat berdampak langsung pada kehidupan masyarakat, lapangan kerja yang tidak terbuka, pendapatan, dan daya beli menurun serta kemiskinan yang tidak tertangani dengan baik.
Tonton video Festival Damai di Sulsel Bukti Masyarakat Bersatu Usai Pemilu:
(fiq/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini