"Dari hasil interograsi dan penyelidikan, didapat bahwa yang melakukan ini adalah orang yang dekat dengan korban. Tunangan korban sendirii, atas nama JA (18)," jelas Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdi Irawan kepada wartawan di kantornya, Jalan Promoter, Tangerang Selatan, Senin (24/6/2019).
Ferdi menyampaikan, tersangka saat ini masih berstatus sebagai pelajar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Berdasarkan keterangan orang tua dan tersangka, korban dan tersangka berencana menikah dalma waktu dekat. Pernikahan akan dilangsungkan setelah keduanya tamat sekolah.
"Menurut keterangan orang tua dan tersangka, rencana menikah setelah lebaran haji, setelah tersangka tamat sekolah," sambung Ferdi.
Ferdi menjelaskan, pihaknya mengungkap pelaku setelah mengetahui identitas korban. Sejumlah saksi diperiksa polisi saat itu, termasuk tersangka.
"Akhirnya setelah disampaikan fakta-fakta tersebut, pada pukul 04.00 WIB dini hari, Sabtu (22/6), setelah sekian jam diinterogasi, tersangka mengakui semua perbuatannya," jelas Ferdi.
Korban dibunuh pada Jumat (21/6). Setelah membunuh korban, tersangka membuang jasadnya di pinggir jalan di Desa Babat, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang.
Atas perbuatannya itu tersangka kini ditahan polisi. Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini