Mamet Rampok dan Tikam Mati Nenek di Karawang dengan Gunting

Mamet Rampok dan Tikam Mati Nenek di Karawang dengan Gunting

Luthfiana Awaluddin - detikNews
Senin, 24 Jun 2019 12:21 WIB
Mamet menikam mati dan merampok nenek di Karawang gegara sakit hati saat meminjam uang untuk ongkos mudik. (Foto: Luthfiana Awaluddin/detikcom)
Karawang - Satreskrim Polres Karawang menangkap NVL alias Mamet, pria pembunuh Awis (70) perempuan renta yang ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya Dusun Nyangkokot, RT 7 RW 4, Desa Wanasari, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang dua pekan lalu.

Dalam operasi penangkapan Mamet, tim gabungan Polres Karawang bekerja sama dengan Dit Reskrimum Polda Jabar dan Polres Pekalongan Kota. "Kami tangkap tersangka di Pekalongan," kata Kasatreskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan saat jumpa pers di Mapolres Karawang, Senin (24/6/2019).


Bimantoro menuturkan, Mamet mengaku membunuh Awis menggunakan gunting. Pada Sabtu (15/6/2019) dini hari, buruh bangunan itu mengendap-endap ke rumah Awis. "Ia membobol pintu depan rumah korban. Tapi saat korban terbangun, pelaku menikam nenek sebatang kara itu menggunakan gunting," ucap Bimantoro.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku, kata Bimantoro, menikam tubuh korban tiga kali. Dengan keji, ia menusukkan gunting ke dada dan leher korban. Bahkan korban yang sudah tak berdaya, juga dipukuli oleh pelaku. "Setelah tak berdaya, pelaku kemudian mengambil uang milik korban dan kabur," katanya.


Uang korban yang diambil pelaku mencapai Rp 1,2 juta. Adapun perhiasan korban tak diambil. "Saat kami autopsi, perhiasan milik korban masih melekat di tubuhnya. Jadi tak ada pencurian perhiasan," ucapnya.

Sementara dugaan perkosaan, tak terbukti. Sebab hasil visum menunjukkan tak ada bekas perkosaan di tubuh korban. "Malam itu korban memang kerap tidur dengan busana minim," kata Bimantoro.

Mamet Rampok dan Tikam Mati Nenek di Karawang dengan GuntingFoto: Luthfiana Awaluddin

Lalu apa motif Mamet membunuh Awis? Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Bimantoro, pelaku dendam karena sakit hati oleh ucapan korban. "Motif pelaku dendam. Karena sebelumnya pelaku pinjam uang untuk ongkos mudik ke Pekalongan. Tapi korban menghina sehingga pelaku sakit hati. Jadi saat dini hari, pelaku masuk rumah korban coba mencuri," katanya.

Akibat perbuatannya, Mamet terancam hukuman penjara seumur hidup. Mamet dijerat Pasal 340 atau 338 dan atau 365 ayat 3 KUHPidana. (tro/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads