Dalam operasi penangkapan Mamet, tim gabungan Polres Karawang bekerja sama dengan Dit Reskrimum Polda Jabar dan Polres Pekalongan Kota. "Kami tangkap tersangka di Pekalongan," kata Kasatreskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan saat jumpa pers di Mapolres Karawang, Senin (24/6/2019).
Bimantoro menuturkan, Mamet mengaku membunuh Awis menggunakan gunting. Pada Sabtu (15/6/2019) dini hari, buruh bangunan itu mengendap-endap ke rumah Awis. "Ia membobol pintu depan rumah korban. Tapi saat korban terbangun, pelaku menikam nenek sebatang kara itu menggunakan gunting," ucap Bimantoro.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang korban yang diambil pelaku mencapai Rp 1,2 juta. Adapun perhiasan korban tak diambil. "Saat kami autopsi, perhiasan milik korban masih melekat di tubuhnya. Jadi tak ada pencurian perhiasan," ucapnya.
Sementara dugaan perkosaan, tak terbukti. Sebab hasil visum menunjukkan tak ada bekas perkosaan di tubuh korban. "Malam itu korban memang kerap tidur dengan busana minim," kata Bimantoro.
![]() |
Lalu apa motif Mamet membunuh Awis? Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Bimantoro, pelaku dendam karena sakit hati oleh ucapan korban. "Motif pelaku dendam. Karena sebelumnya pelaku pinjam uang untuk ongkos mudik ke Pekalongan. Tapi korban menghina sehingga pelaku sakit hati. Jadi saat dini hari, pelaku masuk rumah korban coba mencuri," katanya.
Akibat perbuatannya, Mamet terancam hukuman penjara seumur hidup. Mamet dijerat Pasal 340 atau 338 dan atau 365 ayat 3 KUHPidana. (tro/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini