"Dengan sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan," ucap jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).
Eni merupakan mantan anggota DPR yang membantu Kotjo sebagai pengusaha mendapatkan proyek tersebut. Sedangkan Idrus pada saat peristiwa pidana itu terjadi menjabat sebagai Sekjen Partai Golkar. Eni, Kotjo, dan Idrus sudah divonis dalam perkara tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari Novanto, Kotjo dikenalkan pada Eni sebagai anggota DPR yang membidangi energi, riset, teknologi, dan lingkungan hidup. Singkat cerita Eni menghubungkan Kotjo dengan Sofyan.
"Eni Maulani Saragih menyampaikan kepada terdakwa (Sofyan Basir) bahwa ia ditugaskan oleh Setya Novanto untuk mengawal perusahaan Johanes B Kotjo dalam proyek pembangunan PLTU Riau di PT PLN guna kepentingan mencari dana untuk Partai Golkar dan Pileg Partai Golkar, untuk itu Eni Maulani Saragih meminta terdakwa melakukan pertemuan dengan Setya Novanto di rumah Setya Novanto, yang disanggupi oleh terdakwa," papar jaksa.
Sebelum bertemu Kotjo, Sofyan lebih dulu bertemu Novanto. Saat itu, Sofyan didampingi Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso. Dalam pertemuan itu, Novanto meminta proyek PLTGU Jawa III kepada Sofyan agar diberikan ke Kotjo.
"Namun terdakwa menjawab jika PLTGU Jawa III sudah ada kandidat calon perusahaan yang akan mendapatkan proyek tersebut dan agar mencari proyek pembangkit listrik lainnya, selanjutnya Eni Maulani Saragih berkoordinasi dengan Supangkat Iwan Santoso terkait proyek PLTU Riau-1," kata jaksa.
Dalam perjalanannya, Novanto dijerat KPK sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP. Eni yang memang sebelumnya melaporkan perkembangan proyek PLTU pada Novanto beralih ke Idrus selaku Plt Ketua Umum Partai Golkar.
Tujuan laporan itu agar Eni tetap diperhatikan oleh Kotjo. Eni disebut jaksa menyampaikan kepada Idrus akan mendapatkan fee dari Kotjo untuk mengawal proyek itu. Kotjo pun memberikan uang Rp 4,75 miliar secara bertahap kepada Eni untuk munaslub dan Pilkada Temanggung yang diikuti suaminya, Muhammad Al Khadziq.
Atas perbuatannya itu Sofyan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Sofyan Basir Cabut Praperadilan, Kuasa Hukum: Fokus Pokok Perkara:
(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini