"Siap-siap. Lebih cepat lebih baik," ucap Soesilo Aribowo selaku pengacara dari Sofyan saat ditemui di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019).
Keberadaan Soesilo di PN Jaksel memang untuk kepentingan pencabutan praperadilan yang sebelumnya diajukannya itu. Praperadilan itu sebelumnya diajukan lantaran Sofyan merasa status tersangkanya dalam kasus dugaan suap terkait PLTU Riau-1 di KPK tidaklah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berkas perkara Sofyan dalam kasus itu memang sebelumnya sudah dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Mantan Direktur Utama PT PLN nonaktif itu segera duduk di kursi pesakitan meski pihak pengadilan belum mengumumkan kapan jadwal sidang pertamanya.
Sofyan dijerat tersangka oleh KPK karena diduga membantu mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih mendapatkan suap dari seorang pengusaha bernama Johanes Budisutrisno Kotjo. Kotjo adalah pengusaha yang ingin mendapatkan proyek PLTU Riau-1 tersebut.
KPK juga menduga Sofyan berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasi. Sofyan pun disebut ada di berbagai pertemuan di hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan terkait pembahasan proyek ini. (yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini