Siswa Luar DKI Bisa Daftar Sekolah di Jakarta, Jatahnya 5%

Siswa Luar DKI Bisa Daftar Sekolah di Jakarta, Jatahnya 5%

Indah Mutiara Kami - detikNews
Minggu, 23 Jun 2019 19:59 WIB
Ilustasi siswa SMA saat ujian (Foto: Agung Pambudhy)
Jakarta - Pemprov DKI membuka peluang siswa luar Jakarta untuk bersekolah di ibukota. Jatah yang diberikan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI sebesar 5%.

"5% diberikan kesempatan untuk luar DKI. Luar DKI itu bisa Bogor, Depok, boleh Bekasi, Tangerang. Aceh dan Papua juga boleh," kata Kadisdik DKI, Ratiyono saat dihubungi, Minggu (23/6/2019).

"Tinggal persaingan NEM-nya," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Bagi calon peserta didik baru (CPDB) dari luar DKI, pendaftaran PPDB dibuka pada 2-4 Juli 2019 mendatang. Pengumuman akan disampaikan pada 4 Juli 2019.

Berikut persyaratannya

SMA

1. memiliki SKHUN SMP/SMPLB/MTs, DNUN Paket B atau SKYBS; dan
2. berusia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2018.
3. memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan memperlihatkan Kartu Keluarga (KK).



SMP

1. memiliki SKHUN SMP/SMPLB/MTs, DNUN Paket B atau SKYBS; dan
2. berusia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2018.
3. memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan memperlihatkan Kartu Keluarga (KK). (imk/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads