Satu truk P 8669 UQ berisi kayu sono keling olahan, satu truk lagi bernopol D 8037 CD mengangkut kayu sono keling berbentuk gelondongan. Kayu-kayu berukuran besar itu diduga kuat hasil dari pembalakan liar di hutan.
Dua truk itu dicegat di jalan Desa Kedungdowo Kecamatan Arjasa, sekitar pukul 04.15 wib dini hari tadi. Empat orang yang ada di atas truk langsung diamankan. Sebab surat-surat yang mereka tunjukkan dinilai meragukan. Tak ingin kecolongan, dua unit truk bermuatan kayu bersama sopir dan dua penumpangnya langsung digelandang ke Mapolres Situbondo.
Keempat orang diamankan itu seluruhnya warga Kecamatan Jelbuk, Jember. Antara lain, sopir berinisial TM (48) bersama SY (23); serta sopir beinisial ASA (42), bersama penumpangnya TW (33).
"Mereka kita amankan dan sedang dimintai keterangan. Semua masih dalam tahap penyelidikan, termasuk status kayu itu. Karena surat yang dibawa itu meragukan, tidak menutup kemungkinan hanya untuk mengelabuhi petugas saja," kata Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Masykur kepada detikcom.
Keterangan yang diperoleh detikcom menyebutkan, penangkapan ratusan kayu sono keling diduga ilegal itu berawal dari informasi warga. Disebut-sebut, jika ada dua truk yang mengangkut kayu dari arah Desa Kayumas, Kecamatan Arjasa. Kecurigaan muncul karena kayu sengaja diangkut selepas tengah malam tadi.
Mendengar informasi itu, Unit Resmob pimpinan Bripka Hudoyo langsung bergerak. Serombongan polisi ini kemudian menyanggong di tepi jalan Desa Kedungdowo Kecamatan Arjasa. Benar saja, selepas adzan subuh dua truk bermuatan kayu itu bergerak dari arah selatan. Petugas pun langsung menghadangnya untuk dilakukan pemeriksaan.
Kayu-kayu itu konon diangkut dari Desa Kayumas Kecamatan Arjasa dan akan dibawa menuju ke Jember. Saat dilakukan pemeriksaan, kedua sopir berdalih hanya bertugas mengangkut kayu dengan truk. Baik TM maupun ASA mengaku mendapatkan order angkutan itu dari seseorang berinisial MS, warga Desa Kayumas.
Anehnya, keduanya sama-sama mengaku tidak tahu kayu-kayu itu akan dibawa kemana. Saat didesak mereka hanya bilang, kayu-kayu akan dibawa ke Surabaya dan sudah mendapatkan ongkos awal senilai Rp 1 jutaan.
Namun, polisi rupanya tidak mau percaya begitu saja dengan pengakuan mereka. Apalagi ada dugaan, bukan kali ini saja mereka mengangkut kayu diduga ilegal dari wilayah Situbondo.
"Semua masih kita selidiki. Berbagai keterangan mereka juga kita dalami," tandas kasatreskrim. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini