Buron 1 Tahun, Pelaku Pembunuhan Ibu Rumah Tangga di Kediri Diamankan

Buron 1 Tahun, Pelaku Pembunuhan Ibu Rumah Tangga di Kediri Diamankan

Andhika Dwi Saputra - detikNews
Jumat, 21 Jun 2019 20:31 WIB
Foto: Andhika Dwi Saputra
Kediri - Pembunuh seorang ibu rumah tangga di Kediri diamankan. Pelaku diamankan setelah buron selama satu tahun.

Korban adalah Binti Nafiah (39), warga Desa Canggu, Kecamatan Badas Kabupaten Kediri. Binti tewas usai memergoki aksi pelaku menggasak uang milik korban pada Juni 2018.

Pelaku menghantam kepala korban dengan linggis hingga tewas. Padahal korban saat itu sedang tidur bersama anaknya.

Kapolsek Pare AKP Mustakim mengatakan usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri ke Surabaya selama 1 tahun. Namun pada Kamis, 13 Juni 2019 lalu, pelaku yang merupakan warga asli Desa Pulosari, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri kembali melakukan kejahatan.

Ia nekat mencuri di rumah Qomarudin warga Dusun Semanding Desa Tretek, Kecamatan Badas. Nahas, belum juga berhasil menyikat barang berharga di rumah warga, aksi pelaku diketahui warga dan ditangkap warga desa, dan diserahkan ke Polsek Pare.


Di sinilah kepolisian melakukan penyelidikan dan interogasi. Terungkap pelaku berinisial SR (30) adalah pelaku pencurian dan kekerasan yang berakibat kematian korban.

"Pelaku kepergok warga yang telah melakukan pencurian di salah satu rumah warga Dusun Semanding, Desa Trerek, Kecamatan Pare. Kita lakukan penyelidikan dan pengembangan, terungkap pelaku adalah buron kasus curas berakibat tewas korbannya di Badas," Ucap Mustakim, Jumat (21/6/2019).

Sejumlah barang bukti berupa linggis kecil yang digunakan pelaku untuk membunuh Binti Nafiah turut diamankan. Dari hasil sejumlah serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan petugas, modus pelaku pada waktu itu adalah melakukan pencurian di rumah Binti Nafiah.


Menurut pelaku, uang hasil kejahatan mencuri dirumah Binti Nafiah setahun lalu sebesar Rp 1,8 Juta. Uang itu telah habis untuk kebutuhan hidup di Kediri dan Surabaya.

AKP Mustakim menambahkan atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 365 dan pasal 338 ayat (3) dan Pasal 363 jo Pasal 365 KUHP tentang pembunuhan atau pencurian disertai kekerasan Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Pelaku dijerat dengan pasal 365 dan pasal 338 ayat (3) dan Pasal 363 - Pasal 365 KUHP tentang pembunuhan atau pencurian disertai kekerasan Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Mustakim.



Tonton juga video Detik-detik Penangkapan Buron Penculikan Anak di Kendari:

[Gambas:Video 20detik]

(fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.