"Nggak (kritik pemerintah), aku mau istirahat aja," kata Ratna, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).
Baca juga: Air Mata dalam Nota Pembelaan Ratna |
Ratna mengaku ingin mengurus cucu dan bersama keluarganya saja. Dia khawatir dimarahi keluarganya lagi dan kembali ditahan jika mengkritik pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Ratna Sarumpaet dituntut 6 tahun penjara. Jaksa meyakini Ratna menyebarkan kabar hoax penganiayaan.
Jaksa memaparkan Ratna Sarumpaet membuat keonaran dengan menyebarkan kabar hoax penganiayaan. Ratna disebut sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang disebut penganiayaan.
Rangkaian kebohongan dilakukan Ratna lewat pesan WhatsApp, termasuk menyebarkan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak.
Ratna Sarumpaet dituntut dengan pidana yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Bacakan Nota Pembelaan, Ratna: Kasus Saya Sarat Politisasi
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini