Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan mengatakan ketiga pelaku pencabulan adalah DD selaku guru IPS berstatus PNS, OH guru seni budaya, dan AS selaku bagian kesiswaan sekolah. Ketiganya diamankan karena terbukti melakukan pencabulan kepada korban bawah umur.
Kasus ini, kata Indra, terjadi pada bulan November 2018 sampai Maret 2019. Masing-masing pelaku melakukan pencabulan pada siswi berbeda. Namun, satu korban melapor polisi karena hamil. Dari situ, terungkap bahwa ada pelaku dan korban lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Ketiga oknum guru ini, lanjut Indra, juga saling mengetahui perbuatan masing-masing. Namun, mereka saling diam dan membiarkan perbuatan cabul mereka karena sama-sama tahu.
"Si pelaku di guru sekolah yang sama, mereka saling mengenal. Dan satu guru justru sebagai bagain kesiswaaan," sebutnya.
Polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 jo Pasal 82 ayat 1 dan UU tentang Perlindungan Anak. Karena statusnya sebagai pendidik siswi, kepolisian memberikan alasan pemberatan.
"Karena statusnya pengajar ancaman maksimal mereka 20 tahun dan minimal 7 setengah tahun," ujarnya.
Saat ini, ketiga oknum guru ini sudah dicabut statusnya sebagai pegawai. Satu guru yang PNS juga dinonaktifkan statusnya oleh Pemkab Serang. (bri/tsa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini