"Jumlah siswa kelas 9 di SMPN Ngamprah sebanyak 283 orang, yang sudah membayar sebanyak 272 orang termasuk di antaranya terdapat 32 orang siswa miskin pemegang KIP," ucap Kepala Tim Tindak Unit II Satgas Saber Pungli Jawa Barat AKBP Basman via pesan singkat, Jumat (21/6/2019).
Menurut Basman, dari jumlah siswa tersebut, ada 11 orang yang belum membayar. Termasuk 3 orang pemegang KIP pun diketahui belum membayar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Basman menuturkan para siswa kelas 9 di sekolah tersebut dibebankan biaya membayar UNBK sebesar Rp 150 ribu. Dari total jumlah siswa yang sudah membayar, uang yang terkumpul mencapai Rp 40.505.000. Dari jumlah itu, sebesar Rp 28.500.000 sudah digunakan untuk sewa tempat dan komputer serta membeli 3 unit komputer. Saldo yang belum digunakan Rp 14.705.000.
Sementara terkait biaya pemantapan, para siswa dibebankan membayar Rp 385 ribu per siswa. Dari total siswa yang sudah membayar, sekolah mengumpulkan uang mencapai Rp 95.525.000. Uang yang terkumpul sebagian sudah digunakan sehingga sisa atau yang belum digunakan mencapai Rp 15.438.500.
"Total saldo atau uang yang belum digunakan Rp 30.143.500 dan itu sudah diamankan untuk dijadikan barang bukti," kata Basman.
Ia menuturkan permintaan pungutan ini merupakan kebijakan dan inisiatif dari kepala sekolah SMPN 3 Ngamprah berinisial M dan ketua komite sekolah berinisial AA. Keduanya sudah dilimpahkan ke UPP Saber Pungli Kabupaten Bandung Barat.
Menurut Basman, perbuatan itu dianggap melanggar Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Prosedur dan Pengelolaan Uang Sumbangan dan Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan SD dan SMP.
"Dua orang pelaku berikut barang bukti sudah diserahkan ke UPP Saber Pungli KBB untuk ditindaklanjuti," kata Basman. (dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini