"Anggota melakukan penggerebekan terhadap salah satu rumah warga yang kerap dijadikan tempat perjudian, setelah dilakukan penggerebekan ditemukan para wanita atau ibu-ibu yang sedang bermain Judi King," ungkap Kasubag Humas Polres Dompu, Iptu Subari kepada detikcom Jumat (21/06/2019).
Emak-emak asal Desa Wawonduru, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu tersebut ditangkap di salah satu rumah yang kerap dijadikan tempat perjudian. Di lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 30 papan king, 1 set kartu remi dan puluhan bungkus bahan pokok serta makanan ringan sebagai barang bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Sembilan emak-emak yang ditangkap semuanya adalah ibu rumah tangga.
"Ke 9 orang ini semuanya adalah ibu rumah tangga dengan umur mulai dari 25-46 tahun," pungkas Subari.
Usai ditangkap, kesembilan emak-emak itu digiring ke Mapolres Dompu. Di Mapolres Dompu, mereka diberi pembinaan dan pengarahan.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini