"Saudara Saksi tahu kenapa alasan pengesahan perolehan suara oleh KPU itu waktunya dimajukan?" tanya Suhartoyo kepada Candra dalam persidangan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).
Candra mengatakan, saat itu, proses rekapitulasi telah selesai sehingga KPU meminta persetujuan tiap pihak yang hadir untuk pengesahan. Candra menyebut, pada jadwal yang ditentukan KPU, sebenarnya pengesahan akan dilakukan pada 22 Mei 2019. Tetapi, lantaran tahapan sudah tuntas pada 21 Mei 2019 dini hari, KPU meminta persetujuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat itu dimintakan persetujuan pada seluruh saksi dan tanggal 21 Mei itu pun tahapan rekapitulasi terakhir di Papua," kata Candra.
"Sejauh yang saya tahu, tidak ada polemik terkait dengan memajukan jadwal itu," imbuh Candra.
"Tidak pernah ada forum untuk meminta persetujuan atau memang tidak ada yang protes?" tanya Suhartoyo lagi.
"Ada forum persetujuan untuk meminta pengesahan, tetapi tidak ada yang protes kenapa harus dimajukan tanggal 21," jawab Candra.
Seberapa Kuat Daya 'Magis' dari Saksi Prabowo di MK? Simak Videonya:
(dhn/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini