"Pak Ma'ruf Amin tidak, urusan Pak Ma'ruf Amin itu kami anggap sudah selesai," ujar Yusril di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).
Yusril menyebut permasalahan status Ma'ruf yang disebut oleh tim hukum Prabowo sebagai bagian dari propaganda. Namun hal ini dianggap tim 01 sudah lewat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Yusril, keputusan bahwa Ma'ruf memenuhi-tidak memenuhi syarat sebagai calon merupakan keputusan Bawaslu. Selain itu, Yusril menyebut hal yang disampaikan saksi Prabowo tidak menerangkan status Ma'ruf.
"Ini kewenangan Bawaslu dan PTUN kalau ada calon tidak memenuhi syarat, saksi yang diajukan pemohon tidak menerangkan apa-apa tentang Ma'ruf Amin," kata Yusril.
Yusril juga menyebut Said Didu sebagai saksi yang diajukan Prabowo hanya menjelaskan fakta, sedangkan permasalahan status terkait BUMN memerlukan keterangan ahli sehingga menurutnya hal ini tidak perlu kembali dibahas.
"Diajukan kan Pak Said Didu, tapi nggak menjelaskan apa-apa, dia hanya jelaskan fakta, sedangkan persoalan Pak Ma'ruf Amin itu pejabat bank syariah yang merupakan dia merupakan BUMN atau tidak kan harus diterangkan oleh ahli," sambungnya.
"Pak Said Didu dihadirkan sebagai saksi fakta, yang tidak bisa berpendapat. Untuk itu, tidak perlu dibantah keterangan Pak Said Didu, tapi kami sudah menerangkan itu di dalam jawaban kami, tanggapan kami," tuturnya.
Seberapa Kuat Daya 'Magis' dari Saksi Prabowo di MK? Simak Videonya:
(dwia/gbr)