"Hari ini kita mengajukan dua saksi, dua ahli. Dua-duanya sudah siap dan sudah hadir di MK untuk memberikan keterangan," ujar ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jumat (21/6/2019).
Yusril mengatakan kedua ahli akan menjelaskan soal dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Selain itu, lanjut dia, saksi akan memaparkan kewenangan lembaga dalam penyelesaian TSM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Serta kewenangan pidana yang dimiliki oleh lembaga-lembaga seperti Bawaslu, polisi, jaksa, dan pengadilan pidana serta proses penyelesaiannya apakah itu kewenangan MK untuk memeriksa masalah TSM terkait pidana," sambungnya.
Dua saksi fakta yang dihadirkan tim hukum Jokowi-Ma'ruf adalah Candra Irawan dan Anas Nashikin. Sementara itu, dua ahlinya adalah Edward Omar dan Heru Widodo. Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan kesaksian saksi dan ahli dari tim hukum Jokowi-Ma'ruf serta Bawaslu. (dwia/tsa)