"Kalau soal status mereka soal lain tanyakan kepada yang bersangkutan," kata kuasa hukum tim 02, Luthfi Yazid, seusai sidang gugatan Pilpres 2019 di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Kamis (20/6/2019).
Selain soal Rahmad, Luthfi mengakui saksi dan ahli yang dihadirkan timnya merupakan yang paling kompeten. Apalagi salah satu ahli yang dihadirkan adalah dosen di universitas di Jepang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rahmadsyah sebelumnya bersaksi di sidang gugatan Pilpres 2019 pada Rabu (19/6). Rahmadsyah merupakan tahanan kota kasus ujaran kebencian.
Saat ini dia menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran. Radmadsyah didakwa Pasal 14 ayat (1) dari UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. PN Kisaran telah membuat putusan sela pada 28 Mei 2019 dan tetap melanjutkan perkara tersebut ke pokok perkara. (fai/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini