Sidang vonis dua nakhoda asal Thailand itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Kamis (20/6/2019). Kedua terdakwa yakni Winai Bunphicit dan Suriyon Jannok duduk di kursi pesakitan didampingi seorang penerjemah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menghukum Winai Bunphicit dan Suriyon Jannok membayar denda masing-masing Rp 200 juta," ketuk Ainal dalam persidangan.
Kedua terdakwa terbukti melanggar undang-undang tentang perikanan. Selain itu, kapal yang dipakai mereka untuk melaut juga dirampas untuk dimusnahkan oleh negara.
Sedangkan barang bukti ikan sebanyak 350 kilogram, sudah lebih dulu dimusnahkan. Terkait putusan tersebut, kedua terdakwa mengaku pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Seperti diketahui, kedua kapal berbendera Malaysia ditangkap di Perairan Selat Malaka, Aceh pada awal Februari lalu. Penangkapan kapal ini dilakukan kapal Hiu yang sedang menggelar patroli di wilayah tersebut.
"Kapal Malaysia ini memasuki Perairan Indonesia tanpa dokumen resmi dan menggunakan alat tangkap yang dilarang yaitu alat tangkap trawl," kata Kepala PSDKP Lampulo, Banda Aceh Basri, Rabu (6/2) lalu. (agse/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini