Marsudi awalnya bicara soal disclaimer di situng KPU. Salah satu disclaimer-nya terkait cara operator memasukkan data ke situng.
"Pertama menyatakan bahwa data entry yang ditayangkan pada menu hitung tersebut adalah data yang apa adanya, dimasukkan apa adanya dari form C1," kata Marsudi di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Marsudi mengatakan setiap operator situng disumpah untuk memasukkan data sebagaimana tertulis dalam formulir C1. Meskipun data di form C1 salah, si operator tak boleh mengoreksinya.
"Mereka (operator) itu biasanya (seperti) di perbankan, misalnya, yang saya tahu mereka itu disumpah untuk memasukkan apa yang ada di kertas, mereka tidak boleh merekayasa atau kreatif biarpun yang di kertas itu salah, tapi operator data entry itu harus memasukkan data apa adanya," ujar dia.
Marsudi menjelaskan, jika ada kesalahan dalam penghitungan perolehan suara, akan dikoreksi dalam rekapitulasi suara berjenjang.
"Terjadi kesalahan form C1 dikoreksinya tidak di situng, tapi dikoreksi pada proses penghitungan suara berjenjang," ujarnya.
Untuk diketahui, situng bukan merupakan penghitungan resmi dari KPU. Penghitungan resmi KPU dilakukan secara manual berjenjang dari tingkat TPS hingga nasional. Data penghitungan manual berjenjang inilah yang kemudian ditetapkan oleh KPU. (knv/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini