Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Garut KH Sirojul Munir mengatakan Sensen belum pernah direhabilitasi setelah divonis pengadilan. "Sensen belum direhabilitasi. Sampai sekarang kan tidak ada hasil kondisi kejiwaan Sensen," ujar Munir kepada wartawan di kantornya, Jalan Otista, Tarogong Kidul, Kamis (20/6/2019).
Sensen divonis bersalah oleh PN Garut atas kasus makar dan penistaan agama pada 2012. Perkara tersebut bermula saat Sensen dan para pengikutnya berusaha mengibarkan bendera Negara Islam Indonesia di istananya, Cipari, Wanaraja, 7 Agustus 2011.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Munir mengatakan, Sensen tidak direhabilitasi lantaran Pemkab Garut enggan mengeluarkan biaya. "Pemkab yang seharusnya membiayai rehabilitasi, ternyata tak pernah mengeluarkan anggaran," katanya.
Ia berharap Sensen dan para pengikutnya bisa direhabilitasi. Jika tidak, kata Munir, Sensen dengan leluasa menyebar ajaran sesatnya.
"Sampai sekarang masih menyebarkan ajaran (sesat). Padahal, kami sudah mengeluarkan fatwa haram jauh-jauh hari," ujar Munir.
Ada 9 Ribu Pengikut Sensen
Munir mengungkapkan saat ini Sensen Komara masih menyebarkan ajaran sesat ke para pengikut. Ajaran disampaikan lewat pengajian yang kerap digelar Sensen di istananya.
Sensen dianggap rasul dan presiden Negara Islam Indonesia (NII) oleh para pengikutnya. Berdasarkan data yang berhasil didapat pihak MUI, pada 2019 ini ada ribuan pengikut Sensen yang aktif.
"Terakhir jumlahnya ada sembilan ribu orang," katanya.
Menurut Munir, para pengikut Sensen sulit untuk disadarkan. Sebab mereka sudah terpapar doktrin dari Sensen.
Para loyalis Sensen itu tersebar di 42 kecamatan yang ada di Garut. Ada juga sejumlah pengikut Sensen berasal dari luar kota.
"Yang sudah menjadi pengikut sejak lama itu doktrinnya sudah kuat," ucap Munir
Bikin Geger, Pembuat Surat 'Sensen Presiden RI dan Rosul' Diciduk!:
(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini