Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menyebut pencurian itu terjadi pada Senin (20/5/2019). Saat itu, sekitar pukul 17.00 WIB, tersangka berkunjung ke kantor FPCI (Forigen Policy of Indonesia), milik Dino yang berada di Gedung Mayapada, Sudirman, Jaksel.
"Tersangka masuk ke dalam ruangan kerja yang saat itu tidak ada orang dan tersangka mengambil dua kunci brankas. Kemudian tersangka ke ruangan Dino dan langsung membuka brankas menggunakan kunci tersebut," kata Argo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum tersangka mencuri uang di dalam brankas, dia sempat memantau keadaan kantor jauh-jauh hari. Tersangka disebut Argo kerap berkunjung ke kantor Dino untuk menawarkan asuransi.
"Uniknya, tersangka NP mau nikah. Karena nggak punya uang dia main ke pekerjaannya yang lama 'kan banyak teman di sana. Tersangka ini juga masih punya akses pintu masuk karena aksesnya nggak dikembalikan pelaku ke perusahaan itu," kata Argo.
"Kemudian dia 'kan tahu percis mana tempat brankas, mana kunci brankas. Akhirnya dia tahu di meja ada kunci brankas saat kamar kosong. Kemudian dia ambil kunci dan ngambil uang di brankas untuk kawin," sambungnya.
Uang itu kemudian digunakan untuk persiapan pernikahannya hingga uang itu hanya tersisa 9.000 SGD. Meski persiapan pernikahan sudah direncanakan dan sudah dibayar, Argo menyebut tersangka tidak jadi menikah.
"Tidak jadi kawin karena perempuan punya sifat kurang baik. Itu kata dia (tersangka), jadi diputuskan," kata Argo.
Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Hingga akhirnya pada Jumat (14/6) tersangka ditangkap di depan Gedung Mayapada Tower 1 Jakarta Selatan. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP. Tersangka juga terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini