MK Putuskan Saksi dari Kubu Prabowo 14 Orang

Sidang Sengketa Pilpres

MK Putuskan Saksi dari Kubu Prabowo 14 Orang

Dwi Andayani - detikNews
Rabu, 19 Jun 2019 18:53 WIB
Foto: Ketua MK Anwar Usman / Youtube Mahkamah Konstitusi
Jakarta - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan saksi dari kubu Prabowo-Sandiaga Uno berjumlah 14 orang. Ada 2 saksi yang ditarik pihak Prabowo-Sandi yakni Mulyono dan Suwono.

"Mahkamah memutuskan dari 15 orang yang secara fisik disumpah tapi sesungguhnya 2 saksi tidak dipanggil yaitu Suwarno dan Mulyono maka mahkamah memutuskan 13 saksi itulah yang dianggap," kata hakim konstitusi Aswanto, saat sidang lanjutan gugatan Pilpres 2019, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (19/6/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari total 13 itu, majelis mengabulkan penambahan 1 orang saksi yaitu Said Didu. Total saksi yang dihadirkan tim 02 ialah 14 saksi.

"Jadi Said Didu saja yang ditambah, jadinya jumlahnya 14," ucapnya.

Aswanto menambahkan, untuk saksi Mulyono dan Suwono meski sudah disumpah tidak diperkanankan untuk bersaksi.




Tonton video Hakim MK Mengulik Saksi soal Keamanan Situng KPU:

[Gambas:Video 20detik]

(rvk/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads