Haris Azhar Tolak Jadi Saksi di MK, BPN: Mestinya Tidak Saat Terakhir

Haris Azhar Tolak Jadi Saksi di MK, BPN: Mestinya Tidak Saat Terakhir

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Rabu, 19 Jun 2019 18:33 WIB
Dian Fatwa (Foto: Lisye Sri Rahayu/detikcom)
Jakarta - Haris Azhar memutuskan mundur dari posisi saksi yang dihadirkan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang sengketa pilpres di Mahkamah Agung (MA) hari ini. Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga menghargai keputusan advokat pegiat isu hak asasi manusia (HAM) itu.

"Kami menghargai ya kalau Bung Haris Azhar merasa bahwa dia tidak tepat untuk memberikan keterangan sebagai saksi karena itu adalah hak," ujar juru bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Dian Fatwa, di Media Center Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2019).


Kendati demikian, Dian menyayangkan keputusan itu diambil Haris secara mendadak, mengingat permintaan agar Haris menjadi saksi di persidangan gugatan Pilpres dilakukan jauh-jauh hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Meskipun jauh-jauh hari sebelumnya ketika tim kuasa hukum melakukan kontak dengan Bung Haris Azhar. Mestinya beliau juga menyampaikan kepada kami, sehingga tidak pada saat terakhir ketika beliau harus bersaksi. Jadi kami kan bisa mencari saksi pengganti," tuturnya.

"Tapi ini adalah hak Bung Haris Azhar sendiri, kami menghargai keputusan beliau. Setiap orang punya hak masing-masing apakah bersedia memberikan keterangan atau tidak ke MK," imbuh Dian.


Di sisi lain, politikus PAN itu berharap saksi lainnya dapat membuktikan petitum-petitum yang diajukan dalam gugatan.

"Mudah-mudahan saksi lainnya dapat memberikan kesaksian yang mendukung petitum-petitum kami," kata Dian.

Sebelumnya, Haris Azhar memutuskan mundur dari posisi saksi yang dihadirkan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Sedianya Haris didaftarkan sebagai saksi di persidangan MK hari ini oleh tim Prabowo-Sandiaga.

"Saya menolak memberikan kesaksian karena ada beberapa alasan," kata Haris kepada wartawan, Rabu (19/6/2019).


Dia mengajukan surat penolakan memberikan kesaksian untuk Prabowo-Sandiaga. Surat itu ditujukan ke majelis hakim MK, dikirim pada hari ini. Alasan dia tak mau bersaksi untuk Prabowo-Sandiaga karena Prabowo dinilainya punya masalah pelanggaran HAM di masa lalu. Pihak petahana Joko Widodo (Jokowi) juga dinilainya tak memberikan solusi soal kasus HAM.

"Saya melihat Prabowo salah satu orang yang punya catatan hitam soal HAM, misal kasus penculikan, penghilangan orang, dan kerusuhan Mei (1998). Sementara di Jokowi-nya juga nggak mau menyelesaikan kasus pelanggaran HAM," kata dia.

"Jadi saya melihat, ngapain juga saya datang ke persidangan dan yang lagi bertarung adalah orang-orang yang melanggar HAM," ujar Haris yang juga Direktur Lokataru ini.



Simak juga video Hakim MK Mengulik Saksi soal Keamanan Situng KPU:

[Gambas:Video 20detik]

(mae/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads