Khofifah mengatakan, impor bahan bahan baku kertas bekas tak melanggar aturan. Baik dalam Permendag No 31 tahun 2016 maupun dalam Konvensi Bussel tahun 2019.
"Yang problem adalah ikutannya. Nah ikutannya itu antara lain plastik, bahkan ada indikasi limbah B3," kata Khofifah saat sidak ke kampung pengolah sampah plastik Desa Bangun, Kecamatan Pungging, Mojokerto, Rabu (19/6/2019).
Persoalan bahan ikutan berupa plastik dalam bahan baku kertas bekas impor dari Eropa, lanjut Khofifah, telah dibahas di Kemenko Kemaritiman. Hasilnya, para surveyor di Kepabeanan diminta untuk lebih teliti saat menangani kertas bekas impor agar tak ada yang bercampur dengan plastik, terlebih lagi limbah B3.
"Kemarin ada enam kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak atas perintah Menteri LHK dikembalikan ke negara pengekspor," ungkapnya.
Selain itu, Khofifah meminta para pengusaha di bidang produksi kertas sebagai pengimpor bahan baku kertas bekas untuk memaksimalkan komunikasi dengan pihak eksportir. Pasalnya, bahan baku kertas bekas impor yang bercampur plastik akan dikembalikan ke negara asalnya.
"Bahwa akan berisiko dikembalikan jika ada plastiknya. Impor dari mana-mana, banyak negara eropa," terangnya.
Disinggung terkait sanksi tambahan selain pengembalian ke negara asal, Khofifah mengaku juga sudah membahasnya di Kemenko Kemaritiman. "Ini sudah dibahas di Menko Maritim. Izin dari Menteri Perdagangan, di Kepabeanan yang melakukan verifikasi adalah pihak surveyor," tandasnya. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini