Hudiyono mengatakan hal ini dilakukan untuk meredam suasana. Terlebih, demonstrasi wali murid di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya menuntut sistem zonasi dicabut.
Sementara pihaknya tidak bisa mengambil keputusan sebesar itu karena sistem zonasi merupakan produk undang-undang yang telah tertuang dalam peraturan menteri.
"Pertama kita pertimbangkan, mereka itu kan menuntut pokoknya hari ini ada keputusan. Saya tidak bisa mengambil keputusan karena ini produk undang-undang," kata Hudiyono di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (19/6/2019).
Dia menambahkan peraturan menteri tersebut juga telah final dan tidak bisa dengan mudah diubah.
"Kami tidak bisa dipaksa hari ini untuk mengubah keputusan yang dibuat berdasarkan Permen 51, karena peraturan menteri 51 tahun 2018 mengamanatkan seperti itu. Kalau kami harus mengubah ya ubah dulu peraturan menterinya," imbuhnya.
Untuk itu, Hudiyono mengatakan pihaknya akhirnya membuat keputusan untuk memberhentikan sementara. Namun dia menegaskan hanya memberhentikan, bukan membatalkan sistem zonasi.
"Dengan pertimbangan ini, mungkin ibu gubernur masih sibuk. Maka kami membuat keputusan yang harus dipertanggungjawabkan ke gubernur, untuk menghentikan sementara. Bukan membatalkan. Tapi menghentikan sementara sistem," pungkasnya. (hil/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini