Saksi Prabowo Ubah Keterangan soal Data KTP Invalid, Ini Penjelasan BPN

Saksi Prabowo Ubah Keterangan soal Data KTP Invalid, Ini Penjelasan BPN

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Rabu, 19 Jun 2019 13:07 WIB
Saksi dari tim hukum Prabowo-Sandi, Agus Maksum, saat memberi keterangan di sidang Mahkamah Konstitusi (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menjelaskan mengenai saksi dari tim hukumnya yang mengubah keterangan soal data KTP invalid. BPN mengatakan pertanyaan yang diajukan terkait hal itu sedikit menjebak.

"Itu little bit tricky pertanyaannya," ujar juru bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Miftah Nur Sabri di Media Center Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2019).


Seperti diketahui hari ini tim hukum Prabowo-Sandiaga mengajukan saksinya yang berasal dari tim IT BPN yakni Agus Maksum. BPN pun menjelaskan bahwa bukan kompetensi Agus untuk membuktikan bahwa data KTP yang invalid juga datang atau tidak ke TPS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Intinya adalah pembuktian DPT-nya ganda, DPT-nya fiktif yang tidak match. Itu pertanyaan agak menjebak kalau ditanya apakah anda tahu atau tidak itu tidak kompetensi dia. Tapi dia bisa membuktikan kalau data ini fiktif," terangnya.


"Itu sama kayak saya bilang ini ada data fiktif karyawan, saya ahli IT bisa membuktikan itu, nomor induknya nggak sinkron dengan data kependudukan, tapi ditanya dia waktu apel pagi datang apa nggak ya nggak bisa membuktikan," sambung Miftah.

Miftah mengatakan, apa yang ingin dibuktikan dari kesaksian Agus adalah tindakan KPU yang tetap mengesahkan meskipun ada dugaan 17,5 juta DPT yang fiktif. Bukan apakah 17,5 juta DPT fiktif tersebut datang mencoblos ke TKP.


"17 juta fiktif itu data nggak verified secara kependudukan. Jadi nomornya ada yang ganda, kodenya berbeda, terus secara statistik dari agregat data itu orang ini kok mencurigakan. Itu prosesnya belum clear, tapi tetap dilanjutkan oleh KPU. Ini yang kami ingin pembuktian di sini," tutur Miftah.

Sebelumnya, Agus Maksum, sempat memberi contoh data KTP invalid atas nama Udung, warga Pangalengan, Bandung dalam persidangan. Agus awalnya meyakini tak ada sosok bernama Udung sehingga perlu mengecek ke lapangan. Namun keterangan itu kini diubah.


Agus meyakini tak ada sosok Udung saat ditanyai hakim konstitusi Aswanto. Lalu, tiba giliran Agus ditanyai Komisioner KPU Hasyim Asyari.

Hasyim bertanya soal bagaimana Agus meyakini Udung tidak ada jika tak mengecek ke lapangan, disambung pertanyaan apakah bisa diyakini data atas nama Udung itu digunakan untuk pencoblosan. Agus menjawab tidak tahu. (mae/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads