Agus dalam sidang menyebut Udung dari Pangalengan ini punya 2 kode digit awal sebagai kode provinsi KTP, yakni 1-0. Padahal, menurut Agus, kode provinsi KTP diawali 1-1.
Nama Udung diklaim Agus masuk Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan 2 (DPTHP2). "Kami yakin (Udung) ini tidak ada di dunia nyata," kata Agus bicara soal dugaan DPT invalid alias tidak wajar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berarti ada di dunia nyata si Udung?" tanya hakim.
"Tidak ada menurut saya," jawab Agus.
Hakim balik bertanya soal keyakinan saksi bahwa Udung adalah pemilih fiktif. Tapi Agus menyebut persoalan pemilih fiktif akan dibuktikan dalam kesaksian berikutnya.
"Kami buktikan pada saksi yang bersangkutan, Ibu Santi, dia menemukan 5 orang (yang tidak ada)," jawab Agus.
MK Belum Bisa Sahkan Bukti Versi Prabowo:
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini