"Lazimnya tata kota ya diatur dalam Perda, bukan Pergub. Itulah kelaziman dan prosedur yang tertib ya begitu. Memang konsekuensinya, menunggu selesainya Perda itu perlu waktu lebih lama," ujar Anies dalam keterangan tertulis dalam bentuk tanya-jawab yang disampaikan kepada wartawan, Rabu (19/6/2019).
"Kalau begitu, kenapa Anda tidak cabut saja Pergub 206/2016, toh itu dibuat oleh pendahulu Anda, bukan Anda yang membuat?" demikian petikan pertanyaan lanjutan kepada Anies dalam keterangan tertulis itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak sesederhana itu. Begini ya, ada prinsip fundamental dalam hukum tata ruang, yaitu pelaksanaan perubahan peraturan tidak berlaku surut. Begitu juga dengan kasus ini, bila saya mencabut Pergub 206/2016 itu, agar bangunan rumah tersebut kehilangan dasar hukumnya, lalu membongkar bangunan tersebut, maka yang hilang bukan saja bangunannya tapi kepastian atas hukum juga jadi hilang," jelas Anies.
Anies menuturkan pembangunan di pulau reklamasi telah sesuai dengan aturan hukum sebelum dirinya memimpin Jakarta. Dia tidak ingin karena penolakannya terhadap reklamasi menyebabkan warga tidak percaya pada aturan hukum.
"Pembangunan gedung yang telah dikerjakan sesuai dengan peraturan yang berlaku pada saat itu bisa divonis jadi kesalahan, bahkan dikenai sanksi dan dibongkar karena perubahan kebijakan di masa berikutnya, maka masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada peraturan gubernur dan hukum," jelas Anies.
Anies mengatakan suka atau tidak suka Pergub yang dibuat di era Ahok sudah berlaku. Hal itu harus menjadi dasar hukum bagi pengembang reklamasi.
"Suka atau tidak terhadap isi Pergub ini, faktanya Pergub itu telah diundangkan dan telah menjadi sebuah dasar hukum dan mengikat," ujarnya.
Penerbitan IMB di Pulau Reklamasi dari Kacamata Pengamat:
(fdu/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini