"Semula, ada 17 pulau yang sudah tercantum dalam Perda RPJMD dan Perda RTRW. Artinya Pemerintah diwajibkan melaksanakannya yaitu membangun reklamasi. Kebijakan kita adalah menghentikan dan memanfaatkan yang sudah terlanjur terjadi yaitu ada 4 pulau. Kini, 13 pulau itu sudah tidak lagi tercantum di Perda RPJMD DKI Jakarta," kata Anies, Rabu (19/6/2019).
Anies memastikan dengan ditarikanya aturan terkait Pulau Reklamasi, tidak mudah bagi gubernur penggantinya nanti melanjutkan aturan itu. Menurutnya, itu adalah cara legal untuk menghentikan reklamasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anies mengatakan negara akan maju jika menghormati proses hukum. Dia berharap penyelenggara negata tidak merusak tatanan hukum.
"Negara ini akan maju bila tiap kita menghormati dan menjalankan hukum dengan benar dan, negeri ini akan rusak bila penyelenggara negara justru yang merusak tatanan hukum," sebutnya. (fdu/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini