"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NPS (Natan Pasomba)," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (19/6/2019).
Natan dijerat sebagai tersangka dengan kapasitas sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pegunungan Arfak, Papua Barat. Dalam perkara ini, apartemen milik Suherlan, yang dipanggil sebagai saksi, pernah pula digeledah KPK. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita 1 unit mobil Toyota Camry.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, Natan diduga memberikan suap kepada Sukiman, yang merupakan anggota DPR dari Fraksi PAN, untuk memuluskan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak. Sukiman pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
KPK mengatakan Natan diduga menyiapkan uang Rp 4,41 miliar, yang terdiri dari uang tunai sejumlah Rp 3,96 miliar dan valas USD 33.500. Jumlah tersebut, menurut KPK, merupakan commitment fee sebesar 9 persen dari dana perimbangan yang dialokasikan untuk Pegunungan Arfak.
Namun yang diduga diterima Sukiman, menurut KPK, berjumlah Rp 2,65 miliar. Suap itu diduga diterima Sukiman antara Juli 2017 dan April 2018 dengan beberapa pihak sebagai perantara. (ibh/dhn)